Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Agustus 2020

Padat Karya Bermesin BUMDes

Ivanovich Agusta

Sosiolog Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi

Terpublikasi di Harian Kompas edisi Senin 10 Agustus 2020

 Agustus hingga Desember 2020 menjadi golden time penyiapan pulihnya ekonomi 2021. Desa menyingsingkan tangan lewat padat karya gaya baru berbekal dorongan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Bukan sekedar menanggulangi kemiskinan sebagaimana umumnya, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) kali ini mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Konsekuensinya merubah ranah PKTD dari infrastruktur menjadi ekonomis, serta BUMDes menggantikan peran ad hoc Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Dominasi Upah Kerja

 Amartaya Sen semula menggarap konsep padat karya sebagai pembangunan infrastruktur yang dikerjakan golongan miskin. Caranya, upah dipatok dibawah pasaran, seperti 80 persen dari upah tukang, agar tenaga terampil enggan mengambil pekerjaan ini.

Upah sekaligus lebih tinggi dari garis kemiskinan harian, sebagai wortel pemikat kerja orang miskin, namun di perdesaan Indonesia upah padat karya setinggi upah kerja terampil. Menariknya, pekerja terampil dan golongan miskin tetap memadati lantaran padat karya diasosiasikan kerja bakti, bukan mencari nafkah.

Sebelum 2014, padat karya ala proyek pemberdayaan batal memberi upah pekerja. Tentu, secara administratif tertulis ada upah yang dibagikan. Kenyataannya, uang itu dikembalikan kepada proyek dengan alih nama swadaya masyarakat. Tak heran, kamuflase ini dibaca sebagian pihak sebagai pemaksaan kerja gaya baru.

Untuk mengembalikan kegunaannya sebagai kesempatan kerja, sejak 2018 upah PKTD wajib disampaikan harian atau selambatnya mingguan. Sayang, PKTD malah terbelit dilema menjaga kualitas infrastruktur atau penyerapan tenaga kerja. Ini bersumber dari asosiasi PKTD hanya boleh untuk membangun infrasruktur, yang dominan di desa adalah jalan beraspal, jembatan besi atau beton dan tambatan perahu.

Infrastruktur tersebut membutuhkan alat berat sehingga menyusutkan upah pekerja sebatas 23-28 persen, dibandingkan bahan dan biaya alat yang menggerus 72-77 persen. Penjaga PKTD sekedar kewajiban dilakukan desa sendiri (swakelola), meski bahan modern pastilah dibeli dari luar desa, bahkan alat berat disewa dari kabupaten.

 

Surat edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020 mengatasi kelemahan itu. Pertama, tanpa syarat keahlian untuk berperan serta dalam PKTD guna melebarkan pintu golongan miskin, penganggur tak terampil dan golongan marginal lainnya.

Kedua, upah dicairkan harian agar terhindar dari kamuflase pembalikan padat karya menjadi subsidi rakyat ke negara. Sekaligus, menjaga tingkat konsumsi di desa karena golongan miskin lazim langsung membelanjakannya untuk memenuhi pangan pokok sehari-hari. Ketiga, proporsi upah diatas 50 persen nilai kegiatan. Dibandingkan proporsinya saat ini 27 persen, regulasi ini bakal menyerap tenaga kerja dua kali lipat.

Ranah Baru BUMDes

 Pada akhir juli 2020, persis sebelum Surat Edaran Mentri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020 berlaku, belanja Dana Desa untuk PKTD Rp. 2.832.623.945.886. upah terbayar Rp. 762.224.492.064 atau proporsinya 27 persen dari nilai kegiatan.

PKTD menyerap 1.626.560 pekerja, artinya kegiatan senilai Rp. 3.482.963 rata-rata menyerap satu tenaga kerja. Warga bekerja 4-5 hari dengan perolehan upah rata-rata Rp. 468.611. desa lazim menjalankan PKTD 3-10 kali dalam setahun.

Dari ketrsediaan Dana Desa saat ini, dikurangi kewajiban penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sampai Desember 2020 akan tersimpan dana untuk menjalankan PKTD Rp. 36.415.952.963.207, maka bakal terserap minimal 20.910.905 tenaga kerja.

Konsekuensi penting PKTD gaya baru adalah mengubah kegiatan infrastruktur jadi kegiatan usaha. Saat ini, 83 persen padat karya berupa pendirian konstruksi, 9 persen membangun prasarana pertanian, 8 persen membangun instalasi limbah dan lain-lain.

Mulai Agustus 2020, PKTD hanya masuk dalam usaha lokal yang segera memberi hasil ekonomis. Contohnya, penanaman lahan kosong milik desa atau warga dengan tanaman pangan dan perkebunan semusim, membersihkan tempat wisata atau kuliner dan pemeliharaan bangunan pasar, perdagangan logistik pangan, penyediaan talangan petani dan pengusaha kecil untuk berproduksi, bagi hasil perikanan dan peternakan, penyewaan gudang murah dan sebagainya.

Pada titik inilah BUMDes harus masuk dan berperan aktif. Ini mustahil dikerjakan tim ad hoc atau TPK buatan pemerintah desa untuk mengurus pembangunan infrastrktur, karena PKTD kini pada ranah usaha, bahkan sebagaian mewujud dalam kerjasama usaha dengan warga desa, dengan pengelolaan bersama melintasi tahun anggaran.

Untuk itu, desa harus segera menyiapkan BUMDes untuk menangani PKTD usaha ekonomi, serta mengalihkan sisa Dana Desa jadi penyertaan modal BUMDes. Diperkirakan nilai investasi desa yang selama ini hanya 3 persen langsung melonjak ke 51 persen.

Ini dua kali lipat prasyarat tinggal landas ala Rostow. Artinya, mesin akselerasi ekonomi desa membesar. Bisa tambah besar jika swasta dan Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi pada bidang pertanian, logistik dan market place turun menyemarakan investasi dan usaha ekonomi desa.

 

Kamis, 18 Juni 2020

Madu di Kaki Gunung Kahar


Oleh : Achmad Taurus
Tulisan terpublikasi di Harian Online Panji Kendari, edisi 27 September 2018

Desa Lantowonua terletak disekitar kaki Gunung Kahar yang setiap saat diselimuti halimun. Desa ini memiliki wilayah seluas 17,99 km2 dan secara administratif merupakan bagian dari Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (Kecamatan Rumbia Dalam Angka, 2017) jumlah penduduk Desa Lantowonua tahun 2016 sebanyak 1.051 jiwa, dengan rincian laki-laki sebanyak 526 jiwa dan perempuan sebanyak 525 jiwa. Jumlah rumah tangga sebanyak 244 jiwa dengan rata-rata anggota rumah tangga sebanyak  4 orang.
Berdasarkan posisi geografisnya, Desa ini memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Lampopala, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Doule, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Tengah dan sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Lameroro.
Letak Desa Lantowonua yang berada dibawah kaki gunung memberikan keunggulan tersendiri, karena memiliki jenis tumbuhan beragam yang berbunga sepanjang tahun. Selain itu, lereng pegunungan yang bersuhu dingin merupakan tempat yang disukai lebah untuk berkembang biak, karena dengan kondisi seperti ini lebah dapat beraktifitas dengan normal dan didukung dengan tumbuhan berbunga yang dijadikan pakan.
Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada daerah kaki gunung, telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan tahun 2016 melakukan ‘Pelatihan Pengembangan Budidaya Lebah’. Desa Lantowonua adalah salah satu desa yang terpilih dalam pelatihan tersebut dan Pak Amris,  48 tahun yang bermukim tidak jauh dari lereng Gunung Kahar sebagai peserta mewakili Desa Lantowonua.
Dari dana dan ilmu yang diperoleh dalam pelatihan tersebut, Pak Amris dengan dibantu sang istri mulai mempraktekan dengan memilih lokasi budidaya disamping rumah mereka. Lebah yang dibudidayakan dari jenis Trigona sp yang menghasilkan madu dan propolis. Hewan ini tidak memiliki sengat (stingless bee) dan bersifat nocturnal (aktif pada malam hari).
Ciri morfologi lebah trigona sp berwarna hitam dan berukuran kecil, panjang tubuh kurang lebih 3 - 4 mm dan rentang sayap kurang lebih 8 mm. Perilakunya cenderung mencari lubang dan bulu rambut dan ketiak ketika seseorang mendekat.
Budidaya madu dilakukan dalam kotak kayu (stup) berukuran 20x15x15 cm, yang bagian dalamnya tidak bersekat. Dibagian luar kotak pada disisi kiri atau kanan dibuat lubang sebagai tempat keluar dan masuknya lebah. Stup disusun rapi pada tempat yang telah disiapkan, dengan cara digantung dan diletakan pada tempat yang teduh. Masa panen dilakukan selama 3-4 bulan setahun.
Selama melakukan kegiatan budidaya, Pak Amris baru melakukan panen sekali yang menghasilkan enam botol madu dengan harga Rp.100 tiap botolnya. Pak Amris dan istri tidak menjajakan madu tersebut, tetapi konsumen sendiri yang langsung datang membeli dan untuk panen berikutnya beliau sudah memiliki banyak pesanan.
Menurut Pendamping Desa Pemberdaya Kecamatan Rumbia Tengah, Pak Idham, 27 tahun mengatakan “dengan banyaknya pesanan madu, maka kegiatan ini akan lebih dikembangkan dengan memberi bantuan kepada Pak Amris melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2018”. Dana Desa diberikan untuk pembuatan stup dan rehabilitasi tempat budidaya madu. Selain itu, untuk memperluas pembelajaran akan diadakan pelatihan kepada masyarakat terkait aspek budidaya madu.

Arah perubahan yang dapat dilakukan jika objek ini akan diintervensi adalah:

1.         Menjaga ketersediaan tumbuhan berbunga disekitar lokasi budidaya madu;
2.         Peningkatan kualitas pasca panen;
3.         Mendorong pengembangan HHBK lainnya;

Sedangkan langkah-langkah strategis yang akan digunakan sebagai solusi penguatan penangkaran madu antara lain: Melindungi dan melestarikan tumbuhan berbunga melalui pembelajaran sosial kepada masyarakat agar perspektif ekonomi, sosial dan ekologi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan; selain itu peralatan yang memadai untuk peningkatan kualitas pasca panen seperti penggunaan sealer (alat segel mulut botol) dan dehumi difier untuk menghilangkan kelembapan serta peningkatan nilai komersial HHBK.



Manfaat yang akan terjadi dari proses intervensi program adalah : 1) Ketersediaan pakan yang diperoleh dari tumbuhan berbunga akan menentukan keberhasilan budidaya lebah; 2) Pasca panen dengan menggunakan sealer dapat memberikan higienisasi kemasan dan pengunaan dehumi difier untuk menurunkan kadar air dan mencegah munculnya bakteri dan 3) Pengusahaan HHBK berdampak pada lingkungan hutan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan pembalakan hutan (pemanenan kayu), sehingga memberikan model pengelolaan hutan yang lebih menunjang upaya pelestarian dan dapat menyediakan berbagai kebutuhan untuk menunjang kehidupan masyarakat lokal.

Minggu, 14 Juni 2020

Taman Baca “Measalora”, Ikhtiar kecil Berliterasi


Oleh: Achmad Taurus
Terpublikasi di Harian Rakyat Sultra, Edisi 3 Februari 2020

Gagasan “Desa Membangun”, merupakan percikan gerakan kolaboratif menuju Desa Mandiri, Sejahtera dan Demokratis. Kehadiran Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Program Inovasi Desa mengemban amanah tersebut, guna mewujudkan desa berdaya dari segi teknokratik maupun politik untuk tujuan besar Undang Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa.
Teknokratik mengandung makna pemerintah dan masyarakat desa kapabel dalam membangun sistem perencanaan, penganggaran sampai pelaksanaan program pembangunan desa. Secara politik, tersirat makna bahwa desa menjadi berdaulat dalam mengelola kewenangan yang diberikan oleh negara.
Pemerintah Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengartikulasikan aspek teknokratis dan politik tersebut dengan menghadirkan taman baca untuk menghidupkan literasi desa. Tujuan awalnya sederhana dan mulia: menghidupkan budaya membaca dan kecintaan pada buku kepada anak usia sekolah, serta mengalihkan kebiasaan mereka bermain game di smartphone.
Bangunan taman baca ini tergolong unik dan inovatif karena berdiri diatas saluran air atau drainase, dimana tiang penyanggah bangunan dipasang diatas badan drainase. Dibangunnya taman baca ditempat tersebut, karena lahan kosong sangat terbatas dan nyaris tidak ada lagi tempat untuk membangun sarana publik. Taman Baca ini diberi nama “Measalora” yang dibangun melalui Dana Desa sebesar Rp. 52.413.000 Tahun Anggaran 2019. 
 

 Secara filosofis, hadirnya taman baca “Measalora” mengindikasikan bahwa Pemerintah Desa Langkema telah mengayuh di antara dua orientasi, yakni berinovasi dibidang pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) dan melestarikan warisan yang membanggakan atas tokoh pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara: “semua tempat adalah sekolah”.
Melestarikan warisan pengetahuan yang terinterpretasikan melalui literasi merupakan upaya penyiapan generasi unggul. Dalam konteks berdesa, pembangunan SDM sebagai Way of Life, dimana sistem nilai dan norma dalam masyarakat harus terus tumbuh sesuai dengan kebutuhan warga desa, serta tuntutan zaman.
Bila literasi bagian dari way of life, maka sasaran dari taman baca diarahkan untuk menggairahkan tradisi membaca kepada anak usia sekolah, yang tidak dapat dipisahkan dari jadwal keseharian mereka. Sehingga kesadaran berliterasi bukan sebagai ritual individualistik an sich, tetapi sebuah gerakan meneguhkan cakrawala berfikir dan kecakapan hidup yang dimulai sejak dini.
Daoed Joesoef dalam “Bukuku Kakiku”mengatakan, demokrasi hanya akan berkembang di suatu masyarakat yang para warganya adalah pembaca, adalah individu-individu yang merasa perlu untuk membaca, bukan sekadar pendengar dan gemar berbicara.
Menyadari kondisi tersebut, Muhammad Irham selaku pengelola taman baca, terus menerus melakukan sosialisasi dari rumah-kerumah tentang manfaat dan keutamaaan membaca buku bagi anak-anak. Selain itu pengelola giat melakukan kampanye literasi untuk mendapatkan bantuan buku gratis dari berbagai pihak. Mengelola rumah baca untuk program desa literasi selain ketekunan, juga diperlukan ide-ide kraetif.
Bila dirunut kebelakang, literasi mengalami perkembangan cepat baik bentuk dan konsepsinya, sehingga pengelola rumah baca harus menyiapkan kapasitas terkait dengan instrumen perubahan tersebut. Bagaimana kiranya pemerintah dan masyarakat Desa Langkema menginisiasi program ini, agar taman baca bukan sekedar monumen fisik semata?
Tentu, secara paradigmatik mendorong terpenuhinya bahan bacaan yang dapat menyasar semua segmen usia, profesi dan latar belakang lainnya. Harapannya adalah, agar warga desa dapat mengembangkan diri, baik secara nalar dan sosiologis, meningkatnya kualitas SDM, serta sanggup melahirkan karya-karya inovatif yang berpengaruh bagi mereka dari sisi sosial, ekonomi dan budaya.
Membangun SDM membutuhkan kesabaran, karena merubah pola pikir dan menumbuhkan kesadaran adalah ujian istiqomah yang berat. Tidak seperti pembangunan fisik, melahirkan generasi baru dengan kecerdasan dan berkarekter Akhlakul Karimah adalah perjuangan nurani yang melelahkan, sehingga sinergitas stakeholder desa untuk mendorong rutinitas ilmiah tersebut sangat dibutuhkan.
Sinergitas tersebut diikhtiarkan menjadi “narasi publik”, yang menjadi pijakan fikir bersama mefasilitasi masyarakat desa agar pro aktif dalam mengembangkan literasi desa dan menggerakan taman baca sebagai media penghubung bagi sekolah, keluarga dan masyarakat sebagai andil mendukung program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gerakan Literasi Nasional.
Pekerjaan rumah yang menanti adalah, bagaiamana keberlanjutan pengelolaan taman baca dan literasi desa tetap eksis? Ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa melawan nada keraguan “Kencang diawal, Kendor diakhir”. Langkah tersebut antara lain:

1.    Mendorong peningkatan kapasitas pengelola taman baca;
2.   Memanfaatkan media sosial untuk melakukan kampanye dan penciptaan networking. Media    sosial merupakan jendela untuk berbagai pembelajaran tentang pengelolaan taman baca dan    literasi desa, sekaligus menjangkau kelompok peduli dan donatur;
3.   Membentuk kader-kader literasi desa, yang dapat membantu tugas-tugas pengelola taman baca.    Mereka sebegai relawan dalam merawat taman baca dan pelopor regenerasi;
4.   Adanya pertemuan mingguan atau bulanan (misalnya pertemuan “rabuan atau kamisan”), dimana jadwal dan tempat disepekati bersama. Pertemuan ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi tentang kondisi kekinian dan merangkum ide-ide konstruktif dalam pengelolaan taman baca dan gerakan literasi desa;
5.   Melakukan festival untuk menyemarakan literasi desa yang pembiayaannya dapat melalui Dana Desa atau sumbangan dari pihak ketiga.

Ikhtiar kecil melalui taman baca dapat menghapus stigma keterbelakangan dan ketertinggalan sejalan dengan adanya pemahaman literasi yang baik bagi komunitas-komintasdi desa, sehingga masyarakat desa menjadi garda terdepan dan faktor penentu maju mundurnya gerakan literasi.