Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 September 2021

Memupus Kemiskinan Ekstrem di Desa

 Abdul Halim Iskandar, Mentri Desa, PDT dan Transmigrasi

Sekalipun PBB tegas memancang dunia tanpa kemiskinan ekstrem pada Sustainable Development Goals (SDGs) 2015, banyak negara khawatir batal menggapai target 2030. Namun, Indonesia justru menargetkan kemiskinan ekstrem pupus selambatnya 2024. Target akbar itu segera membutuhkan langkah raksasa. Bukan sekadar pendanaan besar, yang lebih mudah didapatkan beralasan kemanusiaan terdalam. Namun, tahapan di lapangan harus segera dijalankan.

Jangan mengulang upaya masa lalu, kala anggaran ratusan triliun rupiah cuma mengentaskan ratusan ribu hingga dua jutaan warga miskin saban tahun.   Tahapan lapangan Narasi kemiskinan ekstrem, sebagai kerak kemiskinan, yang terlalu sulit dientaskan, kini saatnya disingkirkan. Narasi negatif itu dikonstruksi dari pengetahuan terbatas atas hasil survei-survei kemiskinan.

Survei menyajikan analisis penyebab warga jatuh ke jurang kemiskinan terdalam, seakan misteri yang mustahil menjangkau keluarga termiskin seindonesia. Tidak jarang, narasi negatif ini menguat lantaran digunakan sebagai dalih terlalu rendahnya penurunan tingkat kemiskinan satu dekade terakhir. Padahal, keluarga miskin ekstrem itu nyata, bisa ditemui di lapangan, disentuh, kemudian ditangani sehari-hari, yang dibutuhkan mula-mula sensus keluarga se-Indonesia, bukan sekadar mengambil contoh survei secara acak dari berbagai kabupaten.

Pendataan perlu dijauhkan dari bias objektivisme dan ilusi harapan. Sejatinya, jatuh miskin ekstrem tabu diketahui publik. Pendataan yang dijalankan orang luar, yang baru berjumpa beberapa menit, sulit mengungkapnya secara valid. Program pengumpulan data yang telanjur dikenal sebagai dasar proyek bantuan kemiskinan dapat pula mendorong warga berbondong-bondong menghapus informasi rezeki sendiri agar kelak dikelaskan miskin ekstrem.

Saat ini, pendataan by name by address (BNBA) paling cocok diterapkan pada tiap rukun tetangga. Kala dijalankan secara partisipatoris oleh 1,5 juta relawan pendataan SDGs Desa pada RT-RT tempat tinggal mereka sendiri, yang saling mengenal, ternyata validitas data akhirnya terjaga. Pendataan mikro RT juga memastikan tiap pendata hanya mengurus sesedikit 1-5 informasi tetangga mereka sehingga memiliki waktu yang cukup untuk memasukkan data ke aplikasi SDGs Desa tanpa kesalahan.

 

Penting percaya desa dan menguatkan ideologi data milik desa, contohnya diresmikan dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 21/2020. Data, hasil olahan, hingga rekomendasi dari data tersimpan di desa sehingga bisa langsung dimanfaatkan desa. Hanya desalah yang bisa mengakses data BNBA warga mereka untuk menyalurkan beragam fasilitas ekonomi dan sosial.

Sampai 28 Agustus 2021, tersimpan 88 juta data warga desa, 29 juta keluarga desa, 471 ribu rukun tetangga, dan 43.590 desa. Melalui pendataan mikro, terbongkarlah mitos kemuskilan menemui keluarga dan warga termiskin sedesa, sedaerah, hingga se-Indonesia karena himpunan data dari desa itu menangkap golongan dari paling bawah hingga teratas.

Itu hasil penghitungan keragaman aset rumah, lahan, sumber penghasilan, dan tabungan, maupun yang semata-mata diukur melalui penghasilan serta pengeluaran bulanan. Informasi tiap keluarga dan warga miskin ekstrem sudah dilengkapi umur, status kerja, dan penghasilan. Atribut informasi lainnya berupa kondisi disabilitas, penggunaan sarana pendidikan dan kesehatan, asuransi kesehatan, serta pekerjaan.

Atribut tiap keluarga miskin berbeda-beda. Namun, dapat direkapitulasi pada level rukun tetangga, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Karena itu, program dan kegiatan yang asimetris tiap keluarga miskin ekstrem mampu dirancang secara nasional, atau khusus untuk provinsi tertentu, level kabupaten, sesuai dengan kondisi kecamatan, hingga tingkat desa.

Bahkan, di desa pun, penanganan keluarga dan warga miskin ekstrem bisa spesifik sesuai dengan kondisi khas tiap warga. Saat ini, dana pengentasan rakyat dari kemiskinan ekstrem mencapai Rp440 triliun. Penggunaannya terbagi atas kelompok program penurunan beban pengeluaran sebesar Rp272 triliun dan kelompok program peningkatan produktivitas dan pemberdayaan Rp.168 triliun.

Nol kemiskinan dari desa BPS baru saja melaporkan kemiskinan ekstrem mencapai 10,9 juta jiwa. Target optimistis yang hendak dicapai ialah miskin ekstrem turun hingga 7,2 juta jiwa pada 2024. Khusus untuk di desa, ada 7,3 jiwa miskin ekstrem saat ini kemudian hendak dientaskan hingga tinggal 4,8 juta jiwa. Namun, dengan berefleksi pengalaman baik desa mengelola warga yang menjalani isolasi mandiri, lebih tepat mematok target nol kemiskinan dari desa pada 2024.

Pencapaiannya membutuhkan syarat penanganan mikro selevel RT, mulai pendataan, penetapan keluarga miskin ekstrem, pilihan kegiatan, keberlanjutan program, dan kerelawanan warga. Indeks Desa Membangun 2021 menghasilkan 56.367 desa berstatus sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang. Di status desa inilah keluarga miskin ekstrem bertempat tinggal. Artinya, rata-rata satu desa itu dihuni 130 jiwa atau 32 keluarga miskin ekstrem.

BPS pada Maret 2021 melaporkan garis kemiskinan desa Rp450.185 per kapita/bulan. Artinya, pemenuhan 2.100 kkal/kapita/hari senilai Rp15.006 per kapita/hari. Karena itu, untuk tiap desa dibutuhkan anggaran harian penanganan warga miskin ekstrem rata-rata Rp1.943.403. Dalam hal makanan, demi mengurangi pengeluaran warga miskin ekstrem, Kementerian Desa PDTT mencanangkan Gerakan Asupan Kalori Harian.

Sebanyak 10 keluarga menengah dan kaya desa perlu menambah piring makanan masing-masing untuk tiga keluarga miskin ekstrem. Dapat pula pemerintah desa memanfaatkan dana desa menyediakan beras sementara warga desa bergotong royong menyiapkan lauk pauk harian. Di awal abad ini, Hernando de Soto memamerkan besarnya aset warga miskin andai diakui resmi oleh negara. Jika tanah dan tempat tinggal mereka disertifikasi dan alat-alat produksi sederhana didaftarkan, nilainya melebihi aset orang kaya sedunia.

Presiden Joko Widodo telah memulai sertifikasi puluhan juta persil lahan. Sertifikasi lahan dan rumah jelas juga dibutuhkan keluarga miskin ekstrem di desa. Di samping itu, dibutuhkan bedah rumah karena bagi Sajogyo, kampiun kemiskinan, rumah warga miskin di desa tidak sekadar tempat tinggal yang membebani ongkos pemeliharaan. Namun, yang terpenting, rumah ialah aset produktif karena berfungsi sebagai studio kerja.

Contohnya, untuk mengelem bungkus rokok, menganyam lampit, menjahit kerudung, dan memipihkan melinjo. Apalagi, komponen rumah mendominasi pengukuran aset keluarga miskin ekstrem, seperti jenis atap, lantai dan dinding, dan jendela. Karena itu, bedah rumah perlu disegerakan. Dibutuhkan rata-rata Rp.157.937.074 per desa untuk bedah rumah bagi 32 keluarga miskin ekstrem.

Peraih Hadiah Nobel untuk Ilmu Ekonomi yang menelaah kemiskinan, Amartya Sen, mencatat pembangunan fasilitas pendukung keluarga miskin ekstrem tidak pernah memadai. Masih dibutuhkan peningkatan kapabilitas keluarga miskin agar mampu memanfaatkan segenap fasilitas. Bahkan, lebih diutamakan memusatkan kegiatan yang langsung diterima keluarga miskin ekstrem itu sendiri. Karena itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menyediakan 35 ribu pendamping yang siap mendatangi keluarga miskin setiap hari mengenali masalah-masalah baru, lalu memecahkannya bersama.

Air bah kegiatan pengentasan rakyat dari kemiskinan ekstrem desa mulai tahun ini perlu diwadahi kelembagaan yang tepat berada di tengah hunian mereka. Posyandu kesejahteraan segera dikuatkan menjadi lokus beragam kegiatan. Ini bukan lembaga baru, hanya menambahkan fungsi layanan sosial pada 660.116 posyandu saat ini. Gerakan asupan kalori harian, BLT Dana Desa, bedah rumah, terpadu dilaksanakan posyandu kesejahteraan.

Tulisan dipublikasi oleh Media Indonesia edisi Rabu 01 September 2021


Senin, 16 Agustus 2021

Pelayanan Terpadu untuk Warga Desa

Terpublikasi di Harian Jawa Pos Edisi 12 Agustus 2021


Salah satu visi politik pengaturan desa melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah politik kesejahteraan, yang salah satunya dijalankan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik kepada warga desa. Jamak dipahami, kebutuhan kesejahteraan warga desa sangatlah beragam dan butuh segera dilayani. Karena itulah, desa harus mampu dengan baik mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa agar mampu memadukan dan menjawab berbagai kebutuhan layanan di desa.

 

Sebagaimana pemerintah kabupaten/kota, dengan kewenangan yang dimiliki melalui kebijakan otonomi. Untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, banyak kabupaten/kota telah mengembangkan mal pelayanan publik dan terbukti teruji bermanfaat di banyak daerah lantaran mengintegrasikan sebanyak mungkin layanan administratif.

 

Di desa, integrasi layanan administratif sehari-hari telah dijalankan pemerintah desa di kantor desa. Namun, kebutuhan warga lebih dari itu. Warga desa perlu layanan terpadu yang praktis, bukan semata-mata administratif. Layanan praktis terpadu yang dekat, menjangkau hingga permukiman warga, di wilayah dusun, rukun warga, atau rukun tetangga.

 

Pos Pelayanan Terpadu

 

Integrasi layanan praktis bagi warga desa selayaknya diemban dan dikembangkan dari pos pelayanan terpadu (posyandu) desa. Penegasan nama lembaga ini merujuk pada pelayanan-pelayanan praktis yang bersentuhan dengan kesejahteraan warga desa. Keterpaduannya mencakup aspek layanan, data dan informasi, hingga penyuluhan serta peningkatan kapasitas masyarakat.

 

Hingga saat ini posyandu tumbuh subur di desa. Tahun 2021, tercatat ada 660.116 posyandu atau sekitar 9 pos per desa. Sebanyak 245.718 posyandu aktif melaksanakan kegiatan bulanan, 130.107 posyandu aktif dua bulanan, sementara aktivitas 284.291 posyandu tidak terjadwal. Pada 70.086 desa atau 93 persen dari 74.961 desa seluruh Indonesia, warganya aktif datang ke posyandu.

 

Sebagian besar pendanaan posyandu bersumber dari APB desa. Pada 60.066 atau 80 persen desa, sumber pendanaan posyandunya sepenuhnya dari APBDes. Kemudian, di 7.411 atau 10 persen desa, pendanaan posyandu bersumber dari APBDes dan dana dari warga. Sedangkan di 1.564 desa, warga secara sukarela beriuran untuk mendukung posyandu. Sementara pada desa-desa lainnya pendanaan posyandu ditunjang oleh perusahaan, pemerintah daerah, maupun sumber lainnya.

 

Mulanya posyandu untuk mengintegrasikan layanan kesehatan ibu sebelum melahirkan, pasca kelahiran, hingga tumbuh kembang bayi dan anak. Dalam perkembangannya, upaya keterpaduan beragam layanan di desa menjelmakan pengembangan layanan posyandu. Kini lahan keterpaduan posyandu kian meluas. Di Desa Banjartanggul, Mojokerto, misalnya, telah dikembangkan layanan pos PAUD untuk memulai pendidikan anak sejak usia dini. Kemudian, layanan untuk remaja telah dijalankan Desa Banjarsari, Lombok Timur, berupa timbang badan dan mencukupi gizi serta konsultasi dan informasi seputar kehidupan remaja. Posyandu di Desa Pucanganak, Trenggalek, Jawa Timur, juga telah melayani warga lansia untuk mempertahankan kebugaran dan menjaga psikologisnya.

 

Penanganan stunting di Desa Akah, Klungkung, juga dijalankan posyandu. Layanan terhadap warga difabel oleh posyandu terjadi di Desa Bedali, Malang, dengan kegiatan penghilangan stigma negatif bagi warga difabel, penanganan psikologis, dan peningkatan keterampilan. Posyandu juga turut membina orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seperti yang dilakukan di Desa Bacem, Blitar, Jawa Timur.

Selama pandemi Covid-19, kader-kader posyandu di Desa Kambian Kaja, Denpasar, mendatangi rumah warga satu per satu untuk mengecek kesehatan ibu, anak, dan warga lanjut usia. Bahkan, identifikasi warga yang terjangkit Covid-19, pengelolaan konsumsi untuk warga yang isolasi mandiri, dan pengecekan pasca kesembuhan telah dilaksanakan kader-kader posyandu di Desa Ciapus, Bogor. Ini menunjukkan bahwa kerja berkesinambungan kader posyandu tanpa kenal waktu. Hasil banyak penelitian menyebutkan bahwa militansi kader tumbuh karena menguatnya keterikatan emosional, sosial, dan ekonomi kader terhadap kerja-kerja posyandu.

 

Pengalaman pengembangan desa menunjukkan perkembangan layanan posyandu spesifik, sesuai wilayah dan kapasitas kader pengelolanya. Jika segenap informasi ini dibaca dan digabungkan sampai ke level nasional, terbentanglah diorama keterpaduan layanan bagi warga desa. Oleh karena itu, posyandu harus menjelma menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang memadukan seluruh layanan praktis bagi warga desa.

 

Struktur posyandu bisa disusun menurut unit-unit spesifik layanan warga: kesehatan ibu dan anak, pendidikan usia dini, pendampingan remaja, pendampingan warga berusia lanjut, pendampingan penyandang disabilitas, penanganan penyakit kronis dan menahun, informasi dan pelaksanaan vaksinasi, pencegahan dan penanganan penderita Covid-19, penanganan keluarga miskin kronis, penyaluran bantuan sosial, serta berbagai layanan kepada warga desa lainnya. Maka, untuk memudahkan desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sedang menyusun sistem informasi posyandu desa.

 

Aplikasi yang hendak disebarkan ke seluruh desa ini terbagi menurut unit kerja posyandu. Di dalamnya juga terbaca data potensi dan masalah terbaru, yang terkumpul dari pendataan SDGs Desa, berupa nama dan alamat RT/RW keluarga miskin kronis, nama penganggur, warga dengan penyakit kronis dan menahun, anak putus sekolah, warga difabel, penerima bantuan sosial, penderita Covid-19, kebutuhan vaksinasi, dan sebagainya. Ketika dijalankan, aplikasi otomatis merekam kegiatan yang dijalankan tiap unit kerja posyandu dan rekaman riwayat tindakan kader posyandu ini akan memudahkan layanan lanjutan yang dibutuhkan masing-masing warga desa.

 

Posyandu Rujukan Data

 

Sejak 2021 ini desa mulai membuktikan bahwa desa bisa berdaulat atas data desa, rukun tetangga, keluarga, dan warga desa. Dimulai Maret 2021, desa-desa di Indonesia memungkasi pemutakhiran data SDGs Desa. Sampai 11 Agustus 2021, sebanyak 1,5 juta warga berpartisipasi mengumpulkan 86 juta data warga desa (73 persen dan penduduk desa), 29 juta keluarga (94 persen dari keluarga di desa), 464 ribu data rukun tetangga, dan 43.223 data desa (58 persen desa Indonesia).

 

Sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, SDGs Desa memiliki 18 tujuan dan 222 indikator kunci yang akan dicapai hingga 2030. Pada aspek kewargaan, SDGs Desa bertujuan mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih dan sanitasi.

Kemudian, pada aspek kewilayahan, SDGs Desa menekankan desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, dan desa peduli lingkungan darat. Sedangkan pada aspek kelembagaan, SDGs Desa mematok terwujudnya desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, serta kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Data SDGs Desa dapat menunjukan layanan yang dibutuhkan warga desa. Di dalamnya tersaji informasi alamat tiap-tiap keluarga yang membutuhkan berbagai layanan, mulai rumah sehat, fasilitas MCK, air bersih, pemanfaatan bantuan perlindungan sosial, maupun layanan lainnya. Diketahui juga nama dan alamat warga yang berusia bayi, balita, anak, remaja, hingga lanjut usia. Diperoleh pula data warga yang membutuhkan layanan pendidikan usia dini, ibu hamil dan menyusui, warga difabel, anak tidak sekolah, miskin dan miskin kronis, serta penderita penyakit menahun seperti malaria, TB paru, jantung, diabetes, dan lainnya.

Data mikro dan detail di tiap desa ini menjelaskan kebutuhan warga. Inilah fokus kerja yang perlu dijalankan pos pelayanan terpadu. Sebab, posyandu adalah wujud kelembagaan yang mampu memberikan layanan bagi warga dengan memadukan kerja-kerja mencapai 18 tujuan SDGs Desa. Kita Percaya, Desa Bisa.

 

Kamis, 18 Maret 2021

Abdul Muhaimin Iskandar: Ketua Umum DPP PKB dan Wakil Ketua DPR RI

Terpublikasi di Koran SINDO, edisi Selasa, 09 Maret 2021

Pelantikan para kepala daerah yang memenangi kontestasi Pilkada 2020 beberapa waktu lalu telah dilakukan. Segudang harapan disematkan di pundak para pemimpin baru tersebut. Perjalanan penulis ke beberapa daerah saat pilkada dan bertemu dengan banyak kelompok masyarakat menegaskan satu hal: ada harapan besar masyarakat untuk menjadikan proses demokrasi lokal itu sebagai titik tumpu meraih kesejahteraan.

Tugas baru para kepala daerah adalah mewujudkan harapan besar masyarakat yang telah menitipkan dan menjadikan hajatan demokrasi lokal itu sebagai tonggak bagi mereka untuk memperbaiki keadaan. Itulah harapan dan cita-cita sekaligus yang harus diwujudkan para pemimpin baru hasil pilkada.

Harapan masyarakat untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik melalui perubahan kepemimpinan daerah adalah kesadaran tinggi dalam memaknai demokrasi. Hal ini sekaligus ingin menunjukkan bahwa sistem pilkada langsung masih menjadi pilihan terbaik dalam membangun hubungan negara dan rakyatnya.

Harapan masyarakat menjadikan proses demokrasi lokal dalam wujud pilkada sebagai titik tumpu perubahan tampaknya linier dengan gagasan yang melihat bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin secara bebas dan adil. Lebih dari itu, esensi utama demokrasi lokal dalam bentuk pemilihan kepala daerah adalah terciptanya kesejahteraan, keadilan serta pemenuhan hak-hak warga negara.

Artinya bahwa sebuah sistem demokrasi baru akan bermakna manakala ia berkorelasi positif dengan kemakmuran dan kesejahteraan. Pemilihan kepala daerah lewat momentum pilkada adalah sebuah proses untuk mewujudkannya.

Hannah Arendt, seorang filsuf politik Jerman, pernah mengatakan bahwa demokrasi secara otentik sesungguhnya melampaui persoalan memilih pemimpin dalam jabatan publik secara adil dan bebas. Jauh di atas itu, demokrasi juga menyangkut pemenuhan harkat kemerdekaan tiap-tiap warga negara dengan meletakkan kerja demokrasi secara lebih luas.

Di situlah menurut Arendt kerja-kerja politik akan memiliki makna kemanusiaan, karenanya agenda-agenda para pemimpin daerah hasil pilkada harus memasukkan persoalan-persoalan sosial seperti kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan kesejahteraan sebagai prioritas utama dalam agenda penting publiknya.

Tatanan politik harus terus dipastikan memiliki perhatian terhadap kebijakan-kebijakan publik yang memiliki implikasi bagi keberlangsungan kehidupan setiap warganya. Inilah sejatinya yang harus menjadi agenda penting para pemimpin daerah hasil pilkada. Itulah sejatinya portofolio demokrasi yang bisa dijadikan parameter masyarakat sejauh mana seorang pemimpin daerah punya komitmen dan keberpihakan terhadap nilai-nilai demokrasi.

Perjalanan penulis keliling daerah, mulai dari Sukabumi, Indramayu, Cianjur, Demak, Pekalongan, Jombang, Malang, Mojokerto hingga Lampung dan beberapa daerah lain di Indonesia menyiratkan sebuah harapan baru: munculnya pemimpin-pemimpin daerah yang lahir dan tumbuh dari bawah dan punya komitmen terhadap cita-cita keadilan. Seorang pemimpin transformatif yang mampu membawa perubahan dan harapan kesejahteraan bagi warganya.

Di situlah pentingnya untuk terus mengawal hasil demokrasi lokal ini sehingga pemimpin-pemimpin daerah yang baru memiliki kapasitas dan kapabilitas, punya visi kesejahteraan, serta mampu menjadikan pembangunan sebagai sarana membebaskan masyarakatnya dari himpitan kemiskinan.

Harapan ini tentu bukan sesuatu yang tak berdasar. Banyak calon kepala daerah yang saat kampanye lalu menjadikan program-program inovatif, berkelanjutan, dan menyentuh hajat hidup masyarakat banyak sebagai andalan program yang ditawarkan. Misalnya dengan pemberian kartu tani yang bisa digunakan untuk mengakses pupuk, kartu kewirausahaan bagi UMKM, kartu guru ngaji bagi para pendidik yang selama ini tak tersentuh negara, serta berbagai inovasi lain.

Di sinilah sesungguhnya masyarakat dalam beberapa hal telah menjadi pemilih yang cerdas. Artinya masyarakat sebagai pemilih memiliki posisi yang kuat dalam politik dan terlibat dalam perbincangan yang lebih sejajar. Pemilih dalam konteks ini tidak dilihat hanya sebagai deretan angka semata, tetapi terlibat dalam perbincangan-perbincangan yang menempatkan mereka dalam posisi yang setara dalam setiap perumusan kebijakan. Saat inilah waktunya masyarakat menagih janji mereka.

Ada beberapa hal yang penting direfleksikan dan juga direkomendasikan agar para pemimpin daerah baru benar-benar punya komitmen terciptanya keadilan sosial sebagai tujuan utama berbangsa dan bernegara.

Pertama, para pemimpin daerah harus berani melakukan evaluasi total pola-pola pembangunan yang selama ini berlangsung untuk kembali merumuskan orientasi pembangunan, terutama pembangunan di daerah. Para kepala daerah baru harus memiliki visi yang jelas dalam soal kesejahteraan, terutama terhadap sektor-sektor yang menjadi tumpuan masyarakat banyak.

Salah satu sektor yang harus menjadi prioritas di masa depan adalah sektor pertanian. Hal ini tentu bukan tanpa alasan , ditengah pandemi, di saat pertumbuhan ekonomi bangsa minus 2,19 persen pada kuartal IV-2020, sektor pertanian justru tumbuh 2,59 persen. Artinya para pemimpin daerah yang baru harus punya keberpihakan terhadap sektor pertanian sehingga daerah mampu menjadi penopang ketahanan ekonomi nasional.

Komitmen terhadap sektor pertanian salah satunya bisa diwujudkan dengan melakukan proses transformasi sektor pertanian secara utuh. Proses transformasi tersebut bisa dilakukan dengan jalan menyediakan dan memperbaiki infrastruktur dasar yang diperlukan bagi pembangunan sektor pertanian.

Sektor kedua yang penting menjadi prioritas adalah memberi daya hidup terhadap tumbuh dan berkembangnya usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah. Perjumpaan penulis dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan satu hal, yakni meski hampir 80 persen UMKM terimbas pandemi, mereka tampak bergeliat kembali.

Beberapa pelaku UMKM di beberapa daerah saat ini bahkan telah melakukan ekspor kembali, karena terbukti memberi efek besar dalam menggerakan roda ekonomi dan menjadi penyangga serta katup masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Visi kesejahteraan di sektor ini harus dipastikan termaktub dalam program para kepala daerah baru.

Itulah beberapa contoh kecil bagaimana perhelatan demokrasi lokal punya keterkaitan erat dalam mewujudkan kesejahteraan. Riuh dan antusiasme masyarakat harus dijadikan momentum untuk membuktikan bahwa demokrasi bukan hanya soal aspek teknis prosedural belaka, tetapi juga merupakan proses untuk memperjuangkan kebaikan bersama (common good). Itulah sesungguhnya esensi portofolio demokrasi yang harus terus dikawal.

Dalam rumusan yang lebih sederhana, seluruh momen strategis dari harapan kesejahteraan yang tumbuh dari titik simpul demokrasi lokal ingin menegaskan bahwa, desentralisasi masih menjadi pilihan terbaik. Keyakinan ini tentu memilik dasar pikir dan bukti komparatif yang cukup kuat, yakni bahwa desentralisasi masih menjadi rute alternatif perbaikan bagi berbagai layanan publik.

Dengan demikian titik temu antara politik dan kesejahteraan menjadi satu keniscayaan, menegasikan salah satunya berarti mendistorsi keduanya. Lahirnya para pemimpin yang transformatif serta punya visi kesejahteraan adalah modal utama bagi sehatnya portofolio demokrasi. Kombinasi keduanya juga menjadi tonggak bagi sehatnya demokrasi lokal sebagai prasyarat terciptanya kualitas demokrasi nasional.