Oleh : Achmad Taurus
Desa Hukaea terletak di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten
Bombana (Sulawesi Tenggara), memiliki wialyah seluas 18,98 km2.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (Kecamatan Rarowatu Utara Dalam Angka,
2017) jumlah penduduk Desa Hukaea tahun 2016 sebanyak 927 jiwa, dengan rincian
laki-laki sebanyak 485 jiwa dan perempuan sebanyak 442 jiwa. Pesebaran penduduk
10,33 persen dan jumlah rumah tangga sebanyak 173 jiwa dengan rata-rata anggota rumah tangga sebanyak
5 orang.
Keunggulan dari Desa Hukaea adalah
memiliki industri pengolahan rajungan. Usaha ini berada di Dusun III yang dikelola
oleh Pa Sugianto, 47 tahun yang dirintis sejak tahun 2011. Dalam memperoleh
bahan baku (rajungan), ia bekerjasama dengan nelayan kecil yang berasal dari
dalam dan luar desa Hukaea.
Bentuk kerjasama yang dilakukan dengan
memberikan bantuan alat tangkap, sehingga hasil tangkapan rajungan tidak dijual
kepada orang lain. Bantuan yang diberikan tidak bersifat mengikat, tetapi
dengan ikatan saling mempercayai.
Dalam menggerakan roda usaha tersebut,
Pa Sugianto memberdayakan perempuan sebagai tenaga kerja mayoritas. Tenaga
kerja perempuan yang terlibat dalam usaha ini sebanyak kurang lebih 60 orang,
yang berasal dari dan luar Desa Hukaea.
Mereka adalah ibu rumah tangga dengan usia antara 30-60 tahun. Jika stok bahan tersedia mereka dapat bekerja setiap hari, mulai dari jam 08.00 sampai 16.30. Sebagian dari pekerja perempuan adalah single parrent yang memiliki anak 1-2 orang yang telah menginjak usia sekolah.
Sistem pembayaran gaji diberikan tiap
minggu dengan ketentuan seberapa banyak para pekerja dapat mengolah daging
rajungan yang dikemas. Jika setiap pekerja dapat menghasilkan satu kg, akan
dibayar Rp.20.000. Rata-rata pekerja dapat menghasilkan 30 - 40 kg sehari, bahkan
jika ketersediaan stok olahan melimpah sebagian dari mereka dapat menghasilkan 60
kg sehari. Dalam seminggu penghasilan mereka berkisar antara Rp.600.000 -
800.000 dan Rp.1.200.000 dan untuk sebulan berkisar antara Rp.2.400.000 - 3.200.000
dan 4.800.000.
Arah perubahan yang dapat dilakukan jika
objek ini akan diintervensi antara lain: 1) menjaga ketersediaan bahan baku; 2) pemanfaatan limbah hasil
olahan rajungan; 3) peningkatan kulaitas hasil olahan rajungan; 4) kesinambungan
penyediaan rajungan oleh nelayan tradional yang telah diberikan bantuan alat
tangkap; 5) proteksi usaha produksi lokal dan 6) merawat modal sosial dan ekonomi
nelayan kecil dan perempuan.
Langkah-langkah strategis yang akan digunakan sebagai solusi
situasi terdahulu antara lain: pertama penguatan pemampuan ekonomi petani tambak
melalui usaha budidaya rajungan, sehingga ketersediaan bahan baku olahan tidak
sepenuhnya bergantung dari alam; kedua sisa hasil olahan rajungan yang dibuang
(bagian kulit, kaki, capid dan lain-lain) dapat dimanfaatkan menjadi keripik.
Ketiga hasil olahan rajungan yang telah diklasifikasikan berdasarkan kualitas daging memperoleh label “layak konsumsi dan batas waktu konsums (ekspayer)” dari dinas kesehatan, untuk menjaga kepercayaan konsumen; keempat nelayan kecil yang diajak bekerjasama dapat diberikan “kartu nelayan penangkap rajungan”, sebagai kekuatan dalam skema saling mempercayai. Skema “Kartu Nelayan”, juga akan mengatur harga rajungan.
Kelima pelabelan hasil produksi olahan rajungan dengan memberi nama asal wilayah/desa tempat pembuatan dan keenam peran nelayan kecil dan perempuan sebagai penggerak utama usaha pengolahan rajungan sangat strategis, sehingga mereka harus diposisikan sebagai aset pembangunan ekonomi desa.
Ketiga hasil olahan rajungan yang telah diklasifikasikan berdasarkan kualitas daging memperoleh label “layak konsumsi dan batas waktu konsums (ekspayer)” dari dinas kesehatan, untuk menjaga kepercayaan konsumen; keempat nelayan kecil yang diajak bekerjasama dapat diberikan “kartu nelayan penangkap rajungan”, sebagai kekuatan dalam skema saling mempercayai. Skema “Kartu Nelayan”, juga akan mengatur harga rajungan.
Kelima pelabelan hasil produksi olahan rajungan dengan memberi nama asal wilayah/desa tempat pembuatan dan keenam peran nelayan kecil dan perempuan sebagai penggerak utama usaha pengolahan rajungan sangat strategis, sehingga mereka harus diposisikan sebagai aset pembangunan ekonomi desa.
Manfaat yang akan terjadi dari proses intervensi program adalah usaha
pengolahan rajungan dapat berkelanjutan, karena adanya kegiatan budidaya dan
kepastian kerjasama antara nelayan kecil dengan pelaku usaha melalui “Kartu
Nelayan”.
Manfaat dari skema kepemilikan “Kartu Nelayan” adalah pelaku usaha
akan mendahulukan nelayan pemegang kartu untuk membeli hasil tangkapan dengan
harga yang telah disepakati bersama. Cara seperti ini akan menguntungkan
nelayan tradisonal, karena hasil tangkapan mereka dapat terjual dan dengan
harga yang pantas.
Jika ketersidiaan stok bahan baku
terjaga, akan berdampak pada banyaknya pesanan atau permintaan pasar. Kondisi ini
dapat menguntungkan pelaku usaha karena dapat meningkatkan produksi, nelayan
kecil tetap eksis melaut dan perempuan dapat terus bekerja. Hal yang
dikwatirkan dari rendahnya stok bahan baku adalah berkurangnya produksi yang
menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan.
Output dari pelabelan dinas kesehatan adalah adanya kepercayaan dari pembeli dan konsumen, karena adanya jaminan kesehatan produk. Sedangkan pelabelan hasil produksi untuk menghindari duplikasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, juga dapat memberikan opini positif kepada konsumen. Bila opini positif ini terjaga, maka akan lahir asumsi publik bahwa “Untuk Membeli Olahan Rajungan yang Berkualitas Belilah di Desa Hukaea”.
Manfaat nelayan kecil dan perempuan
sebagai aset pembangunan desa adalah adanya kemandirian secara sosial ekonomi
untuk memperjuangkan kehidupan yang layak. Kemandirian nelayan kecil dan
perempuan secara sosial ekonomi, sangat erat kaitannya dengan kemampuan masyarakat
desa dalam keterlibatan pengelolaan usaha-usaha produktif.
Melalui usaha-usaha produktif ini mereka
memiliki kemampuan untuk memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
pendidikan dan kesehatan. Ketersediaan bahan baku adalah keharusan, karena
sumberdaya alam berperan sebagai tulang punggung perekonomian. Berdayakan
masyarakat, berikan peluang.
Aspek yang menarik untuk perluasan pembelajaran adalah: 1) nelayan kecil yang diajak bekerjasama
dapat diberikan “kartu nelayan penangkap rajungan”, sebagai kekuatan dalam
skema saling mempercayai; 2) pelabelan hasil produksi rajungan dengan memberi
nama asal wilayah/desa tempat pengolahan dan 3) peran nelayan kecil dan
perempuan sebagai penggerak utama usaha pengolahan rajungan sangat strategis,
sehingga mereka harus diposisikan sebagai aset pembangunan ekonomi desa.
Rekomendasi untuk rencana tindak
lanjut sebagai objek yang akan direplikasi adalah: 1) nelayan kecil dan
perempuan tampil sebagai pioneer
dalam perumusan dan pemecahan masalah sosial ekonomi; 2) penguatan kapasitas nelayan
kecil dan perempuan dalam melakukan perencanaan berdasarkan potensi
sumberdaya yang dimiliki (asset based)
dan 3) pengkajian lebih
jauh tentang pemanfaatan limbah olahan rajungan.

