Total Tayangan Halaman

Senin, 16 September 2019

Perempuan Dibalik Olahan Rajungan

Oleh : Achmad Taurus

Desa Hukaea terletak di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara), memiliki wialyah seluas 18,98 km2. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (Kecamatan Rarowatu Utara Dalam Angka, 2017) jumlah penduduk Desa Hukaea tahun 2016 sebanyak 927 jiwa, dengan rincian laki-laki sebanyak 485 jiwa dan perempuan sebanyak 442 jiwa. Pesebaran penduduk 10,33 persen dan jumlah rumah tangga sebanyak 173 jiwa dengan rata-rata anggota rumah tangga sebanyak 5 orang.
Keunggulan dari Desa Hukaea adalah memiliki industri pengolahan rajungan. Usaha ini berada di Dusun III yang dikelola oleh Pa Sugianto, 47 tahun yang dirintis sejak tahun 2011. Dalam memperoleh bahan baku (rajungan), ia bekerjasama dengan nelayan kecil yang berasal dari dalam dan luar desa Hukaea.
Bentuk kerjasama yang dilakukan dengan memberikan bantuan alat tangkap, sehingga hasil tangkapan rajungan tidak dijual kepada orang lain. Bantuan yang diberikan tidak bersifat mengikat, tetapi dengan ikatan saling mempercayai.
Dalam menggerakan roda usaha tersebut, Pa Sugianto memberdayakan perempuan sebagai tenaga kerja mayoritas. Tenaga kerja perempuan yang terlibat dalam usaha ini sebanyak kurang lebih 60 orang, yang berasal dari dan luar Desa Hukaea.



Mereka adalah ibu rumah tangga dengan usia antara 30-60 tahun. Jika stok bahan tersedia mereka dapat bekerja setiap hari, mulai dari jam 08.00 sampai 16.30. Sebagian dari pekerja perempuan adalah single parrent yang memiliki anak 1-2 orang yang telah menginjak usia sekolah.   
Sistem pembayaran gaji diberikan tiap minggu dengan ketentuan seberapa banyak para pekerja dapat mengolah daging rajungan yang dikemas. Jika setiap pekerja dapat menghasilkan satu kg, akan dibayar Rp.20.000. Rata-rata pekerja dapat menghasilkan 30 - 40 kg sehari, bahkan jika ketersediaan stok olahan melimpah sebagian dari mereka dapat menghasilkan 60 kg sehari. Dalam seminggu penghasilan mereka berkisar antara Rp.600.000 - 800.000 dan Rp.1.200.000 dan untuk sebulan berkisar antara Rp.2.400.000 - 3.200.000 dan 4.800.000.
Arah perubahan yang dapat dilakukan jika objek ini akan diintervensi antara lain: 1) menjaga ketersediaan bahan baku; 2) pemanfaatan limbah hasil olahan rajungan; 3) peningkatan kulaitas hasil olahan rajungan; 4) kesinambungan penyediaan rajungan oleh nelayan tradional yang telah diberikan bantuan alat tangkap; 5) proteksi usaha produksi lokal dan 6) merawat modal sosial dan ekonomi nelayan kecil dan perempuan.
Langkah-langkah strategis yang akan digunakan sebagai solusi situasi terdahulu antara lain: pertama penguatan pemampuan ekonomi petani tambak melalui usaha budidaya rajungan, sehingga ketersediaan bahan baku olahan tidak sepenuhnya bergantung dari alam; kedua sisa hasil olahan rajungan yang dibuang (bagian kulit, kaki, capid dan lain-lain) dapat dimanfaatkan menjadi keripik.
Ketiga hasil olahan rajungan yang telah diklasifikasikan berdasarkan kualitas daging memperoleh label “layak konsumsi dan batas waktu konsums (ekspayer)” dari dinas kesehatan, untuk menjaga kepercayaan konsumen; keempat nelayan kecil yang diajak bekerjasama dapat diberikan “kartu nelayan penangkap rajungan”, sebagai kekuatan dalam skema saling mempercayai. Skema “Kartu Nelayan”, juga akan mengatur harga rajungan.
Kelima pelabelan hasil produksi olahan rajungan dengan memberi nama asal wilayah/desa tempat pembuatan dan keenam peran nelayan kecil dan perempuan sebagai penggerak utama usaha pengolahan rajungan sangat strategis, sehingga mereka harus diposisikan sebagai aset pembangunan ekonomi desa.
Manfaat yang akan terjadi dari proses intervensi program adalah usaha pengolahan rajungan dapat berkelanjutan, karena adanya kegiatan budidaya dan kepastian kerjasama antara nelayan kecil dengan pelaku usaha melalui “Kartu Nelayan”.
Manfaat dari skema kepemilikan “Kartu Nelayan” adalah pelaku usaha akan mendahulukan nelayan pemegang kartu untuk membeli hasil tangkapan dengan harga yang telah disepakati bersama. Cara seperti ini akan menguntungkan nelayan tradisonal, karena hasil tangkapan mereka dapat terjual dan dengan harga yang pantas.
Jika ketersidiaan stok bahan baku terjaga, akan berdampak pada banyaknya pesanan atau permintaan pasar. Kondisi ini dapat menguntungkan pelaku usaha karena dapat meningkatkan produksi, nelayan kecil tetap eksis melaut dan perempuan dapat terus bekerja. Hal yang dikwatirkan dari rendahnya stok bahan baku adalah berkurangnya produksi yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan.

 

Output dari pelabelan dinas kesehatan adalah adanya kepercayaan dari pembeli dan konsumen, karena adanya jaminan kesehatan produk. Sedangkan pelabelan hasil produksi untuk menghindari duplikasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, juga dapat memberikan opini positif kepada konsumen. Bila opini positif ini terjaga, maka akan lahir asumsi publik bahwa “Untuk Membeli Olahan Rajungan yang Berkualitas Belilah di Desa Hukaea”.
Manfaat nelayan kecil dan perempuan sebagai aset pembangunan desa adalah adanya kemandirian secara sosial ekonomi untuk memperjuangkan kehidupan yang layak. Kemandirian nelayan kecil dan perempuan secara sosial ekonomi, sangat erat kaitannya dengan kemampuan masyarakat desa dalam keterlibatan pengelolaan usaha-usaha produktif.
Melalui usaha-usaha produktif ini mereka memiliki kemampuan untuk memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Ketersediaan bahan baku adalah keharusan, karena sumberdaya alam berperan sebagai tulang punggung perekonomian. Berdayakan masyarakat, berikan peluang.
Aspek yang menarik untuk perluasan pembelajaran adalah: 1) nelayan kecil yang diajak bekerjasama dapat diberikan “kartu nelayan penangkap rajungan”, sebagai kekuatan dalam skema saling mempercayai; 2) pelabelan hasil produksi rajungan dengan memberi nama asal wilayah/desa tempat pengolahan dan 3) peran nelayan kecil dan perempuan sebagai penggerak utama usaha pengolahan rajungan sangat strategis, sehingga mereka harus diposisikan sebagai aset pembangunan ekonomi desa.
Rekomendasi untuk rencana tindak lanjut sebagai objek yang akan direplikasi adalah: 1) nelayan kecil dan perempuan tampil sebagai pioneer dalam perumusan dan pemecahan masalah sosial ekonomi; 2) penguatan kapasitas nelayan kecil dan perempuan dalam melakukan perencanaan berdasarkan potensi sumberdaya yang dimiliki (asset based) dan 3) pengkajian lebih jauh tentang pemanfaatan limbah olahan rajungan.