Total Tayangan Halaman

Sabtu, 25 Oktober 2014

Mainstream Pengelolaan Wilayah Pesisir

Oleh: Achmad Taurus
Terpublikasi di ANTARA News, edisi 2 April 2013

75 persen dari luas wilayah Indonesia merupakan laut, dengan garis pantai sepanjang 95.181 km yang secara geografis berada pada posisi 94o - 14o Bujur Timur dan 60 Lintang     Utara - 110 Lintang Selatan. Laut Indonesia mengandung sumberdaya alam (SDA) yang cukup tinggi. Masyarakat Indonesia yang memanfaatkan usaha di bidang perikanan berjumlah kurang lebih 35 juta orang atau 15% dari jumlah penduduk Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (1998), merinci terdapat empat jenis ekosistem di Indonesia yang memiliki potensi dan nilai ekonomi yang cukup tinggi. Ekosistem ini adalah : 1) ekosistem estuari (tempat pemijahan ikan), 2) ekosistem mangrove (tempat pembesaran biota aquatik, dengan ciri utama hutan bakau), 3) ekosistem terumbu karang (sebagai benteng perlindungan pantai) dan 4) ekosistem perairan lepas pantai (merupakan daerah tembus cahaya).
Secara umum wilayah pesisir merupakan wilayah yang sangat rentan mengalami kerusakan dalam upaya pembangunan, karena sifat alamiah ekosistemnya yang saling terkait satu sama lain. Menurut Barton (1994), sumberdaya pada kawasan pesisir sering bersifat umum, karena tidak jelas kepemilikan. Interaksi antara lahan atas dan laut melalui proses hidrologis dan arus laut sebagaimana pergerakan biotanya menunjukan bahwa pengembangan proyek dikawasan tersebut akan mengakibatkan dampak eksternal yang nyata.
Pemanfaatan sumberdaya pesisir akan mengalami over exploited, apabila hubungan antara komponen ekosistem yang mengandung sumber plasma nutfah tidak dapat diperhitungkan keberadaannya serta karakteristik lingkungan seperti pola-pola alamiah dirusak dan musim-musim penangkapan tidak dapat diatur, maka nilai dari manfaat sumberdaya pesisir tidak dapat dirasakan.
Keberlangsungan sumberdaya pesisir dapat terjaga, bila dalam pengelolaannya berdasarkan prinsip manajemen sumberdaya perairan. Prinsip ini menekankan bahwa pengelolaan sumberdaya pesisir dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam mengambil dan menerapkan keputusan-keputusan untuk mempertahankan atau merubah struktur dan dinamika habitat populasi jasa aquatik, atau merubah interaksi habitat dan masyarakat pesisir dengan tujuan memanfaatkan sumberdaya hayati perairan sambil mempertahankan kelestariannya.
 
 

Burbridge (1996) mengemukakan empat prinsip pengelolaan yang merupakan dasar penting diterapkan untuk mencapai tujuan pengelolaan wilayah pesisir, antara lain : Pertama; optimalisasi manfaat ekonomi dan sosial. Pembangunan SDA harus didasarkan pada strategi yang dapat mengoptimalkan manfaat sosial dan ekonomi jangka panjang SDA yang dapat diperbaharui.
Kedua; koordinasi antar bidang sektoral. Ekosistem dan SDA wajib dikelola dengan memadukan kebijakan-kebijakan sektoral, perencanaan dan strategi pengelolaan untuk mengoptimalisasi pemenfaatannya. Ketiga; multiguna SDA. Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, perencanaan dan pengelolaan SDA dilakukan dengan mengambil berbagai kegunaan yang dimiliki oleh SDA yang tersedia dan dapat diperbaharui. Keempat; memperhatikan kapasitas ekosistem. Pemanfaatan sumberdaya akan sangat tergantung pada kemampuan ekosistem SDA tersebut dalam menyediakan sumberdaya untuk memenuhi permintaan.
Isu penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir adalah isu efisiensi dan efektifvitas dalam perspektif publik, untuk mengidentifikasi efisiensi tersebut diperlukan pemahaman tentang karakteristik sumberdaya kawasan serta nilai ekonominya. Nilai ekonomi tersebut digunakan sebagai input kebijakan bagi pengelolaan kawasan, sehingga dibutuhkan base line study untuk dijadikan dasar dalam pengelolaan wilayah pesisir yang berperspektif ekologis, ekonomi dan sosial.
Barbier dan Barton (1994), mengatakan secara umum terdapat tiga kategori dalam penilaian ekonomi yang dapat digunakan dalam masalah-masalah kebijakan wilayah pesisir, antara lain : 1) impact analysis; yaitu penilaian terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan pada sistem pesisir, khususnya berupa dampak lingkungan, 2) partial valuation; suatu penilaian alternatif alokasi sumberdaya dengan tujuan mendapatkan pilihan yang terbaik pada pemanfaatan sistem sumberdaya pesisir, 3) totaly valuation; penilaian ekonomi secara keseluruhan dari sistem pesisir, pendekatan ini digunakan dalam menentukan nilai ekonomi total dari kawasan lindung dengan tujuan perhitungan sumberdaya nasional.
Karakteristik kawasan pesisir perlu dipertimbangkan dalam kuantifikasi manfaat dan biaya sehingga keterkaitan antara karakteristik ekosistem dan dinamika kegiatan manusia di sebuah kawasan menjadi sangat penting. Dalam proses pengambilan keputusan misalnya dalam skenario investasi, valuasi ekonomi sumberdaya kawasan menjadi salah satu perangkat penting untuk menjamin terjadinya alokasi optimal pemanfaatan sumberdaya kawasan.
Rencanaan pembangunan wilayah pesisir dihadapkan pada pilihan sulit, antara orientasi ekonomi atau ekologi, sehingga dibutuhkan pengkajian nilai ekonomi semberdaya pesisir dengan menggunakan berbagai skenario pemanfaatan. Pilihan skenario paling menguntungkan harus dilihat secara multi years, dengan memadukan ciri-ciri khusus sumberdaya pesisir dalam mematangkan skenario pembangunan yang diinginkan.
Ciri-ciri khusus sumberdaya pesisir adalah : Pertama; multi spesies. Diperlukan berbagai macam cara pemanfaatan, sehingga dibutuhkan biaya yang sangat besar. Kedua; terbatasnya stok. Russel (1931) memberikan gambaran bahwa sumberdaya perikanan sangat terbatas, dimana St = So + (A+G) – (M+C). St adalah stok setelah pengelolaan, So adalah stok awal, A adalah reproduksi, G adalah pertumbuhan, M adalah mortalitas (kematian) dan C adalah penangkapan.
Jika A+G > M+C adalah stok akan banyak. Hal ini dapat memicu penangkapan yang berlebihan. Jika A+G < M+C adalah stok berkurang. Hal ini dapat dilakukan penutupan daerah penangkapan, sehingga sehingga aktivitas penangkapan bersifat terbatas. Penutupan ini dilakukan untuk memulihkan kembali stok sumberdaya pasa suatu perairan. A+G=M+C adalah maksimum sustainable yield yang berarti diperbolehkan adanya aktivitas penangkapan, tetapi dengan menggunakan alat tangkap yang selektif dan tidak diperbolehkan menangkap spesies atau biota jenis apapun yang sedang matang gonad.
Ketiga; ruaya atau migrasi. sulit mendapatkan data akurat tentang potensi sumberdaya ikan, sehingga dapat mengaburkan proses rencana dan manajemen penangkapan karena sifat dinamik ikan yang selalu berpindah-pindah. Keempat; Siapa saja boleh (common property). Semua komponen dengan kepentingan berbeda-beda dapat dilakukan di wilayah pesisir, sehingga tidak terjaminnya daerah perlindungan untuk biota dan spesies ekonomis penting.
Kelima; terbuka untuk umum (open access). Doktrin milik bersama ini dapat menyebabkan pemanfaatan sesuka hati, sebab wilayah pesisir beserta segenap sumberdayanya merupakan milik umum, sehingga setiap orang memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya, tetapi sering tidak memperhatikan atau tidak mengindahkan instrumen hukum yang berlaku.  
Kelima ciri sumberdaya pesisir tersebut menunjukan bahwa Interaksi masyarakat dengan wilayah pesisir akan selalu berimplikasi pada tingkat kelestarian sumberdayanya, sehingga pembentukan kawasan konservasi berdasarkan karekteristik wilayah sebagai pendekatan pemanfaatan yang senantiasa dilakukan dibawah daya dukung lingkungan (carrying capaty) atau batas ekologi (ecological threshold) mutlak diperlukan.
 

 Pembentukan kawasan konservasi harus seiring dengan upaya pemberdayaan masyarakat, agar sinergis antara orientasi sosial ekonomi dan tingkat kelanjutan ekologis. Upaya pemberdayaan masyarakat ini misalnya : 1) meningkatkan kegiatan usaha produktif bagi nelayan kecil, 2) pengembangan usaha-usaha alternatif bagi kaum perempuan untuk menggerakan industri skala rumah tangga, 3) bantuan modal usaha berbasis kelompok atau koperasi nelayan, 4) input since dan teknologi perikanan, 5) penguatan kelembagaan masyarakat pesisir.  
Pengakuan masyarakat secara khusus dan eksistensi masyarakat secara umum perlu diinternalisasikan dalam pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir, karena masyarakat adalah kekuatan penentu (driving forces) dari status dan eksistensi suatu kawasan pesisir. Selain itu, masyarakat pesisir juga diharapkan tumbuh menjadi penyangga dan ikon pelestari sumberdaya pesisir.
ALLAH SWT memberi kita pencerahan untuk selalu berbuat kebaikan sesama melalui Surat Al Nahl, Ayat 90. Sesungguhnya ALLAH SWT menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan ALLAH SWT melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Menguatkan Warga Negara Sebagai Pemilih Cerdas

Oleh: Achmad Taurus
Terpublikasi di ANTARA News, edisi Jumat 15 Maret 2013

Jika tak terjadi penundaan, pada tanggal 9 April 2014 bangsa ini akan melakukan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD, sebagai bentuk perubahan periode kepemimpinan sehingga diperlukan suatu pendekatan sosial yang didasari dengan pandangan bahwa masyarakat (wajib pilih) adalah sistem klaim yang memiliki potensi dalam menentukan kendali pemerintahan dan arah cita-cita pembangunan bangsa.
Pemerintah dan partai politik sebagai aktor penentu pendekatan sosial tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengkonsolidasikan aturan yang sesuai dengan kerangka substansif mengenai pemilihan umum untuk mendorong inisiasi warga negara. Menurut Antonius Cahyadi (2010) penyelenggara negara harus mengambil posisi sebagai administrator ruang publik yang memfasilitasi berbagai identitas untuk saling bertemu dan berinteraksi bersama secara rasional.
Dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sangat jelas tersirat dalam undang-undang ini, bahwa ada ruang sosial yang harus dilahirkan untuk mencapai kedaulatan rakyat.
Fenomena kedaulatan rakyat menjadi harga yang mahal setiap pemilihan umum, karena rakyat hanya dijadikan komoditas politik lewat daya persuasi partai politik dalam mengkampanyekan program dengan trik yang dalam bahasa muna di sebut gulai-gulai pongke (memenis-maniskan telinga). Padahal melalui proses pemilihan umum, rakyat menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada partai politik.
Gambaran sistem kepartaian di Indonesia diwarnai dengan begitu dominannya peran pemimpin politik dalam menentukan keberhasilan partai di arena politik Indonesia. Hal itu karena partai politik tidak berbasis pada grass roots (akar rumput) sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai individu yang nilai gunanya ditentukan dari suara yang mereka berikan dalam pemilihan (Harry Mulya Zein, 2011).
Kondisi ini berakar karena faktor sosial ekonomi dan politik yang timpang, sebagai akibat dari kebodohan dan kemiskinan sebagian besar masyarakat Indonesia, padahal hak yang sama bagi setiap warga negara yang seharusnya bersifat universal masih belum berlaku secara menyeluruh, terutama masyarakat marginal belum mendapatkan saluran politik yang tepat dalam mengapresiasikan aspirasi mereka sebagai warga negara. 
 

 Pertanyaan kemudian, apa yang musti dibenahi untuk menguatkan warga negara sebagai pemilih cerdas, dan bagaimana fungsi representasi politik dari partai politik agar berjalan efektif dalam pencapaian pemilih cerdas? ideologi tidak lagi menjadi faktor penentu, karena arus pragmatisme politik yang demikian kuat.
Sudah menjadi rahasia umum, orang atau kelompok tertentu merasa wajar dan tidak berdosa jika suara mereka diberikan kepada siapa saja yang membuat penawaran, karena merasa hanya itulah bagian mereka dalam demokrasi. Menurut Fauzan Ali Rasyid (2011) Suara rakyat tak ada bedanya seperti komoditi biasa yang bisa dijual belikan untuk siapa saja yang membuat penawaran, rakyat menjadi kehilangan kekuatannya.
Satu kalimat yang selalu diharapkan dalam pemilihan umum adalah “PEMILIH CERDAS” yang sangat tergantung dari kualitas pemilih. Sangat penting untuk mempertanyakan sorang figur atau kandidat sebelum menentukan pilihan, “apakah memberikan aspirasi kepada orang yang pantas untuk mewakili kita, atau memberikan kepercayaan keterwakilan kepada orang yang seharusnya pantas untuk kita wakilkan”. Disinilah pentingnya pendidikan politik dan input informasi yang dapat menguatkan warga negara sebagai pemilih cerdas.
Dalam ilmu politik ada empat perilaku pemilih (voter behavior), yaitu : Pertama; pemilih rasional. Pemilih rasional adalah mereka yang menjatuhkan pilihan terhadap program kerja partai polik atau kontestan pemilihan umum. Kedua; pemilih pragmatis. Pemilih dengan kategori ini adalah mereka yang mau memilih berdasarkan pertimbangan kepentingan seperti materi atau tercukupinya kebutuhannya. Pemilih seperti ini tidak memilikisense of civic competence.
Ketiga; Pemilih berdasarkan ikatan emosi. Pemilih dengan kategori ini adalah mereka yang menjatuhkan pilihannya berdasarkan ikatan primordial dan kepartaian. Keempat; pemilih tradisional. Mereka yang mendasarkan pilihan terhadap kharismatik seorang figur, seperti pilihan terhadap figur keturunan pemuka agama, tokoh adat atau keturunan bangsawan.
Suara rakyat bukan alat barter untuk kepentingan politik tertentu, adanya praktek money politic melahirkan sikap pragmatisme pemilih dan juga dapat berdampak pada distorsi kepemimpinan. Selain itu, praktek money politic juga memberikan stigma memilih kucing dalam karung. Disinilai peran partai politik dan saluran informasi, baik dari pemerintah maupun media (lokal dan nasional) dibutuhkan. Partai politik dituntut komitmennya dalam membangun demokrasi lewat mandat kerakyatan dan media dituntut untuk memberitakan informasi yang rasional dan proposional.
 

 Partai politik memiliki peranan yang sangat signifikan dalam setiap sistem demokrasi. Partai politik merupakan pilar bangsa yang memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip checks and balances dalam arti yang luas (Jimly Asidiqie, 2009).
Peran media sangat dibutuhkan dalam mendorong penguatan warga negara sebagai pemilih cerdas. Informasi politik melalui media secara berimbang dan profesional sangat berperan dalam memainkan emosi dan kesadaran masyarakat dalam menentukan sikap politik. Untuk itu media harus lebih sensitif dan responsif pada realitas sosial dan tidak menjadi alat politik kelompok tertentu. 
Target dari pendidikan politik yang harus diberikan partai politik kepada masyarakat untuk menciptakan pemilih cerdas adalah : Pertama; respon terhadap keinginan sosial, misalnya visi dan misi partai, program kerja partai politik, kesetaraan gender, track record partai dan kader-kadernya. Kedua; isu-isu yang di angkat sangat relevan dengan kondisi kekinian misalnya pemberantasan korupsi, penenggulangan kimiskinan dan keberlanjutan lingkungan.
Ketiga; konteks sosial kultural pada tingkat lokal, hal ini dilakukan untuk mengkaji kebutuhan blok-blok pemilih (petani, nelayan, buruh dan kelompok perempuan). Untuk itu, partai politik harus terus mengikuti perkembangan prilaku dan menilai keadaan masyarakat. Sebab dalam perjuangan politik, momen sangat menentukan. Hal ini sangat mendesak untuk dilakukan, karena selama ini partai politik di tingkat lokal hanya mengadopsi apa yang ditelah digariskan di tingkat pusat yang belum tentu sesuia dengan kebutuhan lokal. Keempat; riset penyadaran, hal ini terkait dengan internal partai untuk mengevaluasi nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan untuk mengukur tingkat idealisasi kenerja partai.
Sedangkan untuk saluran informasi adalah sosialisasi tepat sasaran dan tepat waktu, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap item tahapan pemilihan umum dan lain-lain. Informasi ini harus dapat diakses langsung oleh masyarakat luas dengan cara mudah dan murah. Dari berbagai pengalaman menunjukan bahwa, setiap pemilihan umum akan diselenggarakan banyak warga negara tidak mengetahui berapa jumlah partai politik peserta pemilihan umum dan nomor urutnya, cara memilih dan lain sebagainya.
Menurut Sigit Pamungkas (2013) Ada kelompok-kelompok di masyarakat yang hanya mampu mengakses informasi kepemiluan di televisi dan radio. Kelompok-kelompok ini juga tidak mampu untuk "membeli" informasi, misalnya membeli koran atau majalah. Di segmen inilah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat menyediakan informasi secara maksimal. KPU harus mendorong terciptanya pemerataan distribusi informasi, sehingga mereka memperoleh informasi yang sama tentang demokrasi dan kepemiluan.
Paradigma tersebut berdampak pada : Pertama; masyarakat memiliki akses permanen terhadap mainstream sosal politik, sehingga dapat menyimpulkan partai politik mana yang sangat serius atau benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka. Kedua; bargaining posisition masyarakat semakin kuat, karena dapat dengan mudah mengetahui konsep partai yang ditawarkan.
Ketiga; meningkatnya kesadaran dan daya kritis masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat untuk mempertanyakan hak-hak politik mereka. Keempat;. dapat mengurangi sikap pragmatisme masyarakat karena pilihan politik yang terukur, karena adanya kontrak sosial politik. Kelima; dapat mengurangi angka golongan putih (golput), karena kembalinya kepercayaan publik terhadap partai politik.
Kelima konsepsi tersebut merupakan indikator penguatan warga negara sebagai pemilih cerdas. Pemilih mempunyai sikap, pola pikir dan kritis. Selain itu, konsepsi ini dapat mendekatkan partai kepada masyarakat karena adanya legitimasi sosial terhadap wakil rakyat, yang bermuara pada kemitraan strategis antara masyarakat dengan partai politik sehingga dapat mengurangi distorsi kepemimpinan dan sikap apolitis warga.
Terwujudnya warga negara sebagai pemilih cerdas bukan sebatas lipstik demokrasi, tetapi merupakan kebutuhan mendasar akan realitas sosial politik. Merupakan harapan bersama untuk selalu mengawal proses perjalanan pemilihan umum kearah yang lebih baik dan bukan sebatas wacana dalam memperluas keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan umum, membangun kultur yang lebih baik dan  menyempurnakan struktur (mandat rakyat) serta menguatkan aktor (pemilih), yang pada gilirannya peningkatan kesejahteraan melalui demokrasi dapat terpenuhi. Insyaalah...!