Total Tayangan Halaman

Sabtu, 25 Oktober 2014

Mainstream Pengelolaan Wilayah Pesisir

Oleh: Achmad Taurus
Terpublikasi di ANTARA News, edisi 2 April 2013

75 persen dari luas wilayah Indonesia merupakan laut, dengan garis pantai sepanjang 95.181 km yang secara geografis berada pada posisi 94o - 14o Bujur Timur dan 60 Lintang     Utara - 110 Lintang Selatan. Laut Indonesia mengandung sumberdaya alam (SDA) yang cukup tinggi. Masyarakat Indonesia yang memanfaatkan usaha di bidang perikanan berjumlah kurang lebih 35 juta orang atau 15% dari jumlah penduduk Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (1998), merinci terdapat empat jenis ekosistem di Indonesia yang memiliki potensi dan nilai ekonomi yang cukup tinggi. Ekosistem ini adalah : 1) ekosistem estuari (tempat pemijahan ikan), 2) ekosistem mangrove (tempat pembesaran biota aquatik, dengan ciri utama hutan bakau), 3) ekosistem terumbu karang (sebagai benteng perlindungan pantai) dan 4) ekosistem perairan lepas pantai (merupakan daerah tembus cahaya).
Secara umum wilayah pesisir merupakan wilayah yang sangat rentan mengalami kerusakan dalam upaya pembangunan, karena sifat alamiah ekosistemnya yang saling terkait satu sama lain. Menurut Barton (1994), sumberdaya pada kawasan pesisir sering bersifat umum, karena tidak jelas kepemilikan. Interaksi antara lahan atas dan laut melalui proses hidrologis dan arus laut sebagaimana pergerakan biotanya menunjukan bahwa pengembangan proyek dikawasan tersebut akan mengakibatkan dampak eksternal yang nyata.
Pemanfaatan sumberdaya pesisir akan mengalami over exploited, apabila hubungan antara komponen ekosistem yang mengandung sumber plasma nutfah tidak dapat diperhitungkan keberadaannya serta karakteristik lingkungan seperti pola-pola alamiah dirusak dan musim-musim penangkapan tidak dapat diatur, maka nilai dari manfaat sumberdaya pesisir tidak dapat dirasakan.
Keberlangsungan sumberdaya pesisir dapat terjaga, bila dalam pengelolaannya berdasarkan prinsip manajemen sumberdaya perairan. Prinsip ini menekankan bahwa pengelolaan sumberdaya pesisir dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam mengambil dan menerapkan keputusan-keputusan untuk mempertahankan atau merubah struktur dan dinamika habitat populasi jasa aquatik, atau merubah interaksi habitat dan masyarakat pesisir dengan tujuan memanfaatkan sumberdaya hayati perairan sambil mempertahankan kelestariannya.
 
 

Burbridge (1996) mengemukakan empat prinsip pengelolaan yang merupakan dasar penting diterapkan untuk mencapai tujuan pengelolaan wilayah pesisir, antara lain : Pertama; optimalisasi manfaat ekonomi dan sosial. Pembangunan SDA harus didasarkan pada strategi yang dapat mengoptimalkan manfaat sosial dan ekonomi jangka panjang SDA yang dapat diperbaharui.
Kedua; koordinasi antar bidang sektoral. Ekosistem dan SDA wajib dikelola dengan memadukan kebijakan-kebijakan sektoral, perencanaan dan strategi pengelolaan untuk mengoptimalisasi pemenfaatannya. Ketiga; multiguna SDA. Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, perencanaan dan pengelolaan SDA dilakukan dengan mengambil berbagai kegunaan yang dimiliki oleh SDA yang tersedia dan dapat diperbaharui. Keempat; memperhatikan kapasitas ekosistem. Pemanfaatan sumberdaya akan sangat tergantung pada kemampuan ekosistem SDA tersebut dalam menyediakan sumberdaya untuk memenuhi permintaan.
Isu penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir adalah isu efisiensi dan efektifvitas dalam perspektif publik, untuk mengidentifikasi efisiensi tersebut diperlukan pemahaman tentang karakteristik sumberdaya kawasan serta nilai ekonominya. Nilai ekonomi tersebut digunakan sebagai input kebijakan bagi pengelolaan kawasan, sehingga dibutuhkan base line study untuk dijadikan dasar dalam pengelolaan wilayah pesisir yang berperspektif ekologis, ekonomi dan sosial.
Barbier dan Barton (1994), mengatakan secara umum terdapat tiga kategori dalam penilaian ekonomi yang dapat digunakan dalam masalah-masalah kebijakan wilayah pesisir, antara lain : 1) impact analysis; yaitu penilaian terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan pada sistem pesisir, khususnya berupa dampak lingkungan, 2) partial valuation; suatu penilaian alternatif alokasi sumberdaya dengan tujuan mendapatkan pilihan yang terbaik pada pemanfaatan sistem sumberdaya pesisir, 3) totaly valuation; penilaian ekonomi secara keseluruhan dari sistem pesisir, pendekatan ini digunakan dalam menentukan nilai ekonomi total dari kawasan lindung dengan tujuan perhitungan sumberdaya nasional.
Karakteristik kawasan pesisir perlu dipertimbangkan dalam kuantifikasi manfaat dan biaya sehingga keterkaitan antara karakteristik ekosistem dan dinamika kegiatan manusia di sebuah kawasan menjadi sangat penting. Dalam proses pengambilan keputusan misalnya dalam skenario investasi, valuasi ekonomi sumberdaya kawasan menjadi salah satu perangkat penting untuk menjamin terjadinya alokasi optimal pemanfaatan sumberdaya kawasan.
Rencanaan pembangunan wilayah pesisir dihadapkan pada pilihan sulit, antara orientasi ekonomi atau ekologi, sehingga dibutuhkan pengkajian nilai ekonomi semberdaya pesisir dengan menggunakan berbagai skenario pemanfaatan. Pilihan skenario paling menguntungkan harus dilihat secara multi years, dengan memadukan ciri-ciri khusus sumberdaya pesisir dalam mematangkan skenario pembangunan yang diinginkan.
Ciri-ciri khusus sumberdaya pesisir adalah : Pertama; multi spesies. Diperlukan berbagai macam cara pemanfaatan, sehingga dibutuhkan biaya yang sangat besar. Kedua; terbatasnya stok. Russel (1931) memberikan gambaran bahwa sumberdaya perikanan sangat terbatas, dimana St = So + (A+G) – (M+C). St adalah stok setelah pengelolaan, So adalah stok awal, A adalah reproduksi, G adalah pertumbuhan, M adalah mortalitas (kematian) dan C adalah penangkapan.
Jika A+G > M+C adalah stok akan banyak. Hal ini dapat memicu penangkapan yang berlebihan. Jika A+G < M+C adalah stok berkurang. Hal ini dapat dilakukan penutupan daerah penangkapan, sehingga sehingga aktivitas penangkapan bersifat terbatas. Penutupan ini dilakukan untuk memulihkan kembali stok sumberdaya pasa suatu perairan. A+G=M+C adalah maksimum sustainable yield yang berarti diperbolehkan adanya aktivitas penangkapan, tetapi dengan menggunakan alat tangkap yang selektif dan tidak diperbolehkan menangkap spesies atau biota jenis apapun yang sedang matang gonad.
Ketiga; ruaya atau migrasi. sulit mendapatkan data akurat tentang potensi sumberdaya ikan, sehingga dapat mengaburkan proses rencana dan manajemen penangkapan karena sifat dinamik ikan yang selalu berpindah-pindah. Keempat; Siapa saja boleh (common property). Semua komponen dengan kepentingan berbeda-beda dapat dilakukan di wilayah pesisir, sehingga tidak terjaminnya daerah perlindungan untuk biota dan spesies ekonomis penting.
Kelima; terbuka untuk umum (open access). Doktrin milik bersama ini dapat menyebabkan pemanfaatan sesuka hati, sebab wilayah pesisir beserta segenap sumberdayanya merupakan milik umum, sehingga setiap orang memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya, tetapi sering tidak memperhatikan atau tidak mengindahkan instrumen hukum yang berlaku.  
Kelima ciri sumberdaya pesisir tersebut menunjukan bahwa Interaksi masyarakat dengan wilayah pesisir akan selalu berimplikasi pada tingkat kelestarian sumberdayanya, sehingga pembentukan kawasan konservasi berdasarkan karekteristik wilayah sebagai pendekatan pemanfaatan yang senantiasa dilakukan dibawah daya dukung lingkungan (carrying capaty) atau batas ekologi (ecological threshold) mutlak diperlukan.
 

 Pembentukan kawasan konservasi harus seiring dengan upaya pemberdayaan masyarakat, agar sinergis antara orientasi sosial ekonomi dan tingkat kelanjutan ekologis. Upaya pemberdayaan masyarakat ini misalnya : 1) meningkatkan kegiatan usaha produktif bagi nelayan kecil, 2) pengembangan usaha-usaha alternatif bagi kaum perempuan untuk menggerakan industri skala rumah tangga, 3) bantuan modal usaha berbasis kelompok atau koperasi nelayan, 4) input since dan teknologi perikanan, 5) penguatan kelembagaan masyarakat pesisir.  
Pengakuan masyarakat secara khusus dan eksistensi masyarakat secara umum perlu diinternalisasikan dalam pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir, karena masyarakat adalah kekuatan penentu (driving forces) dari status dan eksistensi suatu kawasan pesisir. Selain itu, masyarakat pesisir juga diharapkan tumbuh menjadi penyangga dan ikon pelestari sumberdaya pesisir.
ALLAH SWT memberi kita pencerahan untuk selalu berbuat kebaikan sesama melalui Surat Al Nahl, Ayat 90. Sesungguhnya ALLAH SWT menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan ALLAH SWT melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar