Oleh: Achmad Taurus
Terpublikasi di ANTARA News, edisi 2 April 2013
Terpublikasi di ANTARA News, edisi 2 April 2013
75 persen dari luas wilayah Indonesia
merupakan laut, dengan garis pantai sepanjang 95.181 km yang secara geografis
berada pada posisi 94o - 14o Bujur Timur dan 60
Lintang Utara - 110
Lintang Selatan. Laut Indonesia mengandung sumberdaya alam (SDA) yang cukup
tinggi. Masyarakat Indonesia yang memanfaatkan usaha di bidang perikanan
berjumlah kurang lebih 35 juta orang atau 15% dari jumlah penduduk Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(1998), merinci terdapat empat jenis ekosistem di Indonesia yang memiliki
potensi dan nilai ekonomi yang cukup tinggi. Ekosistem ini adalah : 1) ekosistem estuari (tempat pemijahan
ikan), 2) ekosistem mangrove (tempat pembesaran biota aquatik, dengan ciri
utama hutan bakau), 3) ekosistem terumbu karang (sebagai benteng perlindungan
pantai) dan 4) ekosistem perairan lepas pantai (merupakan daerah tembus cahaya).
Secara umum wilayah pesisir merupakan
wilayah yang sangat rentan mengalami kerusakan dalam upaya pembangunan, karena
sifat alamiah ekosistemnya yang saling terkait satu sama lain. Menurut Barton
(1994), sumberdaya pada kawasan pesisir sering bersifat umum, karena tidak
jelas kepemilikan. Interaksi antara lahan atas dan laut melalui proses
hidrologis dan arus laut sebagaimana pergerakan biotanya menunjukan bahwa
pengembangan proyek dikawasan tersebut akan mengakibatkan dampak eksternal yang
nyata.
Pemanfaatan sumberdaya pesisir akan
mengalami over exploited, apabila
hubungan antara komponen ekosistem yang mengandung sumber plasma nutfah tidak
dapat diperhitungkan keberadaannya serta karakteristik lingkungan seperti pola-pola
alamiah dirusak dan musim-musim penangkapan tidak dapat diatur,
maka nilai dari manfaat sumberdaya pesisir tidak dapat dirasakan.
Keberlangsungan sumberdaya pesisir dapat
terjaga, bila dalam pengelolaannya berdasarkan prinsip manajemen sumberdaya
perairan. Prinsip ini menekankan bahwa pengelolaan sumberdaya pesisir dengan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam mengambil dan menerapkan
keputusan-keputusan untuk mempertahankan atau merubah struktur dan dinamika habitat
populasi jasa aquatik, atau merubah interaksi habitat dan masyarakat pesisir
dengan tujuan memanfaatkan sumberdaya hayati perairan sambil mempertahankan
kelestariannya.
Burbridge (1996) mengemukakan empat prinsip pengelolaan yang merupakan dasar penting diterapkan untuk mencapai tujuan pengelolaan wilayah pesisir, antara lain : Pertama; optimalisasi manfaat ekonomi dan sosial. Pembangunan SDA harus didasarkan pada strategi yang dapat mengoptimalkan manfaat sosial dan ekonomi jangka panjang SDA yang dapat diperbaharui.
Kedua;
koordinasi antar bidang sektoral. Ekosistem dan SDA wajib dikelola dengan
memadukan kebijakan-kebijakan sektoral, perencanaan dan strategi pengelolaan
untuk mengoptimalisasi pemenfaatannya. Ketiga;
multiguna SDA. Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, perencanaan dan
pengelolaan SDA dilakukan dengan mengambil berbagai kegunaan yang dimiliki oleh
SDA yang tersedia dan dapat diperbaharui. Keempat;
memperhatikan kapasitas ekosistem. Pemanfaatan sumberdaya akan sangat
tergantung pada kemampuan ekosistem SDA tersebut dalam menyediakan sumberdaya
untuk memenuhi permintaan.
Isu penting dalam pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir adalah isu efisiensi dan efektifvitas
dalam perspektif publik, untuk mengidentifikasi efisiensi tersebut diperlukan
pemahaman tentang karakteristik sumberdaya kawasan serta nilai ekonominya.
Nilai ekonomi tersebut digunakan sebagai input kebijakan bagi pengelolaan
kawasan, sehingga dibutuhkan base line study untuk dijadikan dasar dalam pengelolaan
wilayah pesisir yang berperspektif ekologis, ekonomi dan sosial.
Barbier dan Barton (1994), mengatakan secara
umum terdapat tiga kategori dalam penilaian ekonomi yang dapat digunakan dalam
masalah-masalah kebijakan wilayah pesisir, antara lain : 1) impact analysis; yaitu penilaian
terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan pada sistem pesisir,
khususnya berupa dampak lingkungan, 2) partial
valuation; suatu penilaian alternatif alokasi sumberdaya dengan tujuan
mendapatkan pilihan yang terbaik pada pemanfaatan sistem sumberdaya pesisir, 3)
totaly valuation; penilaian ekonomi
secara keseluruhan dari sistem pesisir, pendekatan ini digunakan dalam
menentukan nilai ekonomi total dari kawasan lindung dengan tujuan perhitungan
sumberdaya nasional.
Karakteristik kawasan pesisir perlu
dipertimbangkan dalam kuantifikasi manfaat dan biaya sehingga keterkaitan
antara karakteristik ekosistem dan dinamika kegiatan manusia di sebuah kawasan
menjadi sangat penting. Dalam proses pengambilan keputusan misalnya dalam
skenario investasi, valuasi ekonomi sumberdaya kawasan menjadi salah satu
perangkat penting untuk menjamin terjadinya alokasi optimal pemanfaatan
sumberdaya kawasan.
Rencanaan pembangunan wilayah pesisir
dihadapkan pada pilihan sulit, antara orientasi ekonomi atau ekologi, sehingga
dibutuhkan pengkajian nilai ekonomi semberdaya pesisir dengan menggunakan
berbagai skenario pemanfaatan. Pilihan skenario paling menguntungkan harus
dilihat secara multi years,
dengan memadukan ciri-ciri khusus sumberdaya pesisir dalam mematangkan skenario
pembangunan yang diinginkan.
Ciri-ciri khusus sumberdaya pesisir
adalah : Pertama; multi spesies. Diperlukan
berbagai macam cara pemanfaatan, sehingga dibutuhkan biaya yang sangat besar. Kedua; terbatasnya stok. Russel (1931)
memberikan gambaran bahwa sumberdaya perikanan sangat terbatas, dimana St = So
+ (A+G) – (M+C). St adalah stok setelah pengelolaan, So adalah stok awal, A
adalah reproduksi, G adalah pertumbuhan, M adalah mortalitas (kematian) dan C
adalah penangkapan.
Jika A+G > M+C adalah stok akan
banyak. Hal ini dapat memicu penangkapan yang berlebihan. Jika A+G < M+C
adalah stok berkurang. Hal ini dapat dilakukan penutupan daerah penangkapan,
sehingga sehingga aktivitas penangkapan bersifat terbatas. Penutupan ini
dilakukan untuk memulihkan kembali stok sumberdaya pasa suatu perairan. A+G=M+C
adalah maksimum sustainable yield yang
berarti diperbolehkan adanya aktivitas penangkapan, tetapi dengan menggunakan
alat tangkap yang selektif dan tidak diperbolehkan menangkap spesies atau biota
jenis apapun yang sedang matang gonad.
Ketiga;
ruaya atau migrasi. sulit mendapatkan data akurat tentang potensi sumberdaya
ikan, sehingga dapat mengaburkan proses rencana dan manajemen penangkapan
karena sifat dinamik ikan yang selalu berpindah-pindah. Keempat; Siapa saja boleh (common
property). Semua komponen dengan kepentingan berbeda-beda dapat dilakukan
di wilayah pesisir,
sehingga tidak terjaminnya daerah perlindungan untuk biota dan spesies ekonomis
penting.
Kelima; terbuka untuk umum (open access). Doktrin milik bersama ini
dapat menyebabkan pemanfaatan sesuka hati, sebab wilayah pesisir beserta
segenap sumberdayanya merupakan milik umum, sehingga setiap orang memiliki hak
yang sama untuk memanfaatkannya, tetapi sering tidak memperhatikan atau tidak mengindahkan
instrumen hukum yang berlaku.
Kelima ciri sumberdaya pesisir tersebut menunjukan
bahwa Interaksi masyarakat dengan wilayah pesisir akan selalu berimplikasi pada
tingkat kelestarian sumberdayanya, sehingga pembentukan kawasan konservasi
berdasarkan karekteristik wilayah sebagai pendekatan pemanfaatan yang
senantiasa dilakukan dibawah daya dukung lingkungan (carrying capaty) atau batas ekologi (ecological threshold) mutlak diperlukan.
Pembentukan kawasan konservasi harus
seiring dengan upaya pemberdayaan masyarakat, agar sinergis antara orientasi sosial
ekonomi dan tingkat kelanjutan ekologis. Upaya pemberdayaan masyarakat ini
misalnya : 1) meningkatkan kegiatan usaha produktif bagi nelayan kecil, 2)
pengembangan usaha-usaha alternatif bagi kaum perempuan untuk menggerakan
industri skala rumah tangga, 3) bantuan modal usaha berbasis kelompok atau
koperasi nelayan, 4) input since dan
teknologi perikanan, 5) penguatan kelembagaan masyarakat pesisir.
Pengakuan masyarakat secara khusus dan
eksistensi masyarakat secara umum perlu diinternalisasikan dalam pengembangan,
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pesisir, karena masyarakat
adalah kekuatan penentu (driving forces) dari status dan eksistensi
suatu kawasan pesisir. Selain itu, masyarakat pesisir juga diharapkan tumbuh
menjadi penyangga dan ikon pelestari sumberdaya pesisir.
ALLAH SWT memberi kita pencerahan untuk
selalu berbuat kebaikan sesama melalui Surat Al Nahl, Ayat 90. Sesungguhnya ALLAH
SWT menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat dan ALLAH SWT melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar