Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Januari 2015

Instrumen Adat dalam Perkawinan Masyarakat Muna


Oleh: Achmad Taurus

Dalam masyarakat Muna, dikenal suatu lembaga perkawinan yang disebut Sara Wuna. Mereka yang menjadi bagian dari Sara Wuna adalah tokoh-tokoh adat yang dituakan dan mengetahui secara konkrit silsilah-silsilah sosial masyarakat muna. Selain itu, juga memahami struktur adat dalam sebuah perkawinan. Dalam menyampaikan atau membawah adat, Sara Wuna diikat oleh sebuah sumpah sakral.
Tutur bahasa sumpah tersebut adalah “omefolabi adhati nalumabi lelamu, omefokae adhati nakoe lelamu” (bila melebihkan adat, lidahmu kepanjangan dan bila mengurangi adat lidahmu kependekan). Sumpah ini menjadi dasar pelaksanaan adat dalam suatu perkawinan. Jika seseorang “pokambulete” (berbohong), akan menanggung resiko seperti isi sumpah tersebut.




A. Boka

Boka (baqa) adalah salah satu sifat wajib dari Allah SWT, yang menurut bahasa arab berarti kekal (abadi). Baqa menurut istilah Sara Wuna adalah suatu ketetapan hukum yang diperlukan dan tidak dapat diganggu gugat selama hukum perkawinan yang menurut agama Islam, nilai boka adalah Rp 2 – 40 Sen.
Makna angka 2 adalah menunjukan pada diri tiap-tiap umat, yakni jasmani dan rohani, serta angka 4 menunjukan asal kejadian manusia yang terdiri atas api (menunjukan sifat jujur), udara (menunjukan sifat adil), air (menunjukan sifat sosial) dan tanah (menunjukan sifat sabar). Boka ini merupakan instrumen hukum yang menjadi pijakan untuk menentukan besaran adat seseorang dalam hubungan perkawinan.
Dalam stratifikasi sosial masyarakat muna, niali boka tertinggi berada pada golongan kaomu dengan nilai 2 boka. Selanjutnya golongan walaka dengan nilai 10 boka 10 suku, golongan anangkolaki dengan nilai 7 boka 2 suku dan golongan kadasano dengan nilai 3 boka  2 suku. Makna filosofis dari penentuan nilai-nilai boka tersebut adalah:

1.     20 boka : sesuai dengan sifat wajib Allah SWT;
2.     10 boka – 10 suku : Al’quran 10 juz bagi umat islam dengan uraian 10 boka        sama dengan Rp 24 dan 10 suku sama dengan Rp 6. Jadi 24 + 6 = 30, hal ini bermakna 30 juz dalam Al”quran;
3.     7 boka – 2 suku : rahmat Allah SWT bagi setiap umat manusia, bahwa manusia ada diatas dunia karena masih terjadi naik turunnya nafas. Gambaran pada tubuh manusia ada 9 lubang tempat keluarnya nafas dan pada 9 lubang itu pula tempat masuknya nafas, dengan uraian 7 boka = Rp 16 – 80 Sen dan 2 suku = Rp 2 – 20 Sen. Jadi 16 + 2 = 18, hal ini bermakna anggota tubuh mula-mula diciptakan pada manusia tempat keluarnya nafas dan masuknya nafas, yakni 2 x 9 = 18. Tempat-tempat keluarnya nafas tersebut adalah 2 mata + 2 telinga + 2 lubang hidung + 1 mulut + 1 pusat + 1 kemaluan;
4.     3 boka – suku : kelengkapan unsur tubuh manusia yakni 3 adalah kepala, badan dan perut sedangkan 2 adalah kedua kaki dengan uraian 3 boka = 7 – 20 Sen dan 2 suku = 1 – 20 Sen, jadi 7,20 Sen + 1,20 Sen = 8,40 atau 9 Sen. Angka 9 berarti 3 x 3 = 9 yang bermakna 3 hal yang baik yakni malaikat, hati dan prinsip hidup dan 3 hal yang buruk yakni setan, hawa nafsu dan iri hati.

B. Jenis-jenis Adat Masing-masing Golongan

Norma-norma Allah SWT yang dijadikan pegangan dasar dalam pelaksanaan ijab kabul pada suatu perkawinan masyarakat muna, berdasar pada pola tubuh manusia itu sendiri. Sara Wuna menyebutnya dengan kalimat “o adhati nengkora neagama,       o adhati peda badha sebadha” (adat duduk berlandaskan agama, adat seperti satu badan).
Adat merupakan kebiasaan yang berulang yang wajib dilestarikan, sedangkan adat dalam perkawinan adalah pemberian dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan calon istri atau permohonan izin dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan yang punya anak perempuan bakal calon istri syah yang identik dengan “sunah muakad” bagi dua jenis kelamin yang berbeda.
Nilai adat dalam masyarakat muna dalam pelaksanaan prosesi perkawinan merujuk pada strata sosial seseorang, tetapi tidak membeda-bedakan satu golongan dengan golongan lainnya. Prosesi perkawinan dan nilai-nilai adat yang telah ditentukan antara lain :

1.     Kaomu sebesar 55 boka dengan rincian:

a.     Kafe’ena           : 5 boka
b.     Kataburi           : 10 boka
c.      Paniwi              : 5 boka
d.     Adhati balano   : 20 boka
e.     Lolino ghawi     : 5 boka
f.      Kaokanuha        : 5 boka
g.     Kafoatoha         : 5 boka

2.     Walaka sebesar 24 boka, 10 suku dengan rincian:

a.     Kafe’ena           : 2 boka
b.     Kataburi           : 4 boka
c.      Paniwi              : 2 boka
d.     Adhati balano   : 10 boka, 10 suku
e.     Lolino ghawi     : 2 boka
f.      Kaokanuha        : 2 boka
g.     Kafoatoha         : 2 boka

3.     Anangkolaki sebesar 14,21 boka, 2 suku dengan rincian:

a.     Kafe’ena           : 1,2 boka
b.     Kataburi           : 2,4 boka
c.   Paniwi              : 1,2 boka
d.     Adhati balano   : 7 boka, 2 suku
e.     Lolino ghawi     : 1,2 boka
f.      Kaokanuha        : 1,2 boka
g.     Kafoatoha         : 1,2 boka

4.     Kadasano sebesar 7,10 boka, 2 suku dengan rincian:

a.     Kafe’ena           : ½,1 boka
b.     Kataburi           : 1,2 boka
c.      Paniwi              : ½,1 boka
d.     Adhati balano   : 3 boka, 2 suku
e.     Lolino ghawi     : ½,1 boka
f.      Kaokanuha        : ½,1 boka
g.     Kafoatoha         : ½,1 boka

C. Sanksi-sanksi Adat

Adat perkawinan yang berlaku pada Sara Wuna adalah norma-norma Allah SWT untuk pegangan hidup umat manusi demi keselamatan dunia dan akhirat. Dalam tradisi perkawinan dalam masyarakat muna dikenal adanya beberapa sanksi-sanksi atau hukuman kepada seorang laki-laki yang melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam proses perkawinan. Sanksi-sanksi tersebut antara lain:

1.   Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka peremuan itu harus diambil kembali oleh orang tua Sara Wuna dan dilakukan kawin gantung atau hukuman kurungan satu tahun;
2.   Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan ternyata perempuan tersebut sudah tidak dalam keadaan suci, maka laki-laki itu dikenakan sanksi adat yaitu membayar/menyerahkan adat 4x110 boka dan perempuan tersebut dikawinkan dengan laki-laki tersebut atau hukuman kurungan dua tahun;
3.     Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan laki-laki tersebut tidak setuju dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat yang dilakukan ialah anak perempuan diambil kembali dan tidak dikawin gantungkan dengan laki-laki tersebut serta laki-laki dikenakan sanksi adat dengan membayar adat 4x110 boka atau kurungan selama dua tahun enam bulan;
4.     Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan laki-laki tersebut tidak setuju dan perempuan tersebut tidak dalam keadaan suci lagi, maka laki-laki tersebut dikenakan sanksi adat dengan membayar 4x110 boka atau dikenakan sanksi kurungan selama empat tahun;
5.    Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang cukup umur dan diketahui oleh kedua orang tuanya (mata sumbali, pongke sumbali) dengan maksud mengawininya dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat yang dikenakan ialah membayar dua kali adat yang seharusnya dan langsung dinikahkan dengan perempuan tersebut atau hukuman kurungan dua bulan;
6.     Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wekalonga) dengan maksud untuk mengawininya dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat Sara Wuna ialah membayar tiga kali adat yang seharusnya dan langsung dinikahkan dengan perempuan tersebut atau hukuman kurungan empat bulan;
7.     Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wetombi) dengan maksud untuk mengawininya dan perempuan masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat Sara Wuna adalah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan langsung dinikahkan atau hukuman kurungan empat bulan;
8.     Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka we ka’ah) dengan maksud untuk mengawininya dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat Sara Wuna ialah membayar empat kali adat dari yang seharusnya dan langsung dinikahkan atau hukuman kurungan enam bulan;
9.     Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (pongke sumbali, mata sumbali) dengan maksud mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi adat Sara Wuna ialah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan segera dinikahkan atau hukuman kurungan enam bulan;
10.  Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wekalonga) dengan maksud mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi adat Sara Wuna ialah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan segera dinikahkan atau hukuman kurungan sembilan bulan;
11.  Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wekalonga) dengan maksud mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi adat Sara Wuna ialah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan segera dinikahkan atau hukuman kurungan sembilan bulan;
12.  Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka weka’ah/kantoghati) dengan maksud mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi adat Sara Wuna ialah membayar empat kali adat dari yang seharusnya dan segera dinikahkan atau hukuman kurungan satu tahun;
13.  Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (mata sumbali, pongke sumbali) dan perempuan tersebut masih suci tetapi tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka atau hukuman kurungan satu tahun enam bulan;
14.   Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (mata sumbali, pongke sumbali) dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi tetapi tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka atau hukuman kurungan dua tahun dan tidak dinikahkan;
15. Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we kalonga dan doangka we tambi) dan perempuan tersebut masih suci, tetapi tidak setuju maka sanksi adat Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka atau hukuman kurungan dua tahun enam bulan dan tidak dinikahkan;
16. Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we kalonga dan doangka we tambi) dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi dan tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka lebih tinggi nilainya atau hukuman kurungan tiga tahun dan tidak boleh dinikahkan;
17. Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we ka’ah/kantoaghati) dan perempuan tersebut masih suci tetapi tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka lebih tinggi nilai bokanya atau hukuman tiga tahun enam bulan dan tidak dinikahkan;
18. Apabila seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we ka’ah/kantoaghati) dan perempuan tersebut tidak  suci lagi tetapi tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka lebih tinggi nilai bokanya atau hukuman empat tahun dan tidak dinikahkan.

D. Penyelesaian Adat Kawin Lari

Dalam pelaksanaan perkawinan masyarakat adat muna pada hakekatnya tidak mengenal istilah kawin lari, namun apabila hal ini terjadi karena keadaan maka dapat diatur secara adat yang tidak bertentangan dengan ajaran islam. Penyelesaian adat kawin lari ditentukan sesuai dengan motif kawin lari tersebut. Motif-motif kawin lari tersebut antara lain:
1.     Kawin lari dimana bapak dan ibu perempuan yang dibawah lari mengetahuinya. Motif kawin lari seperti ini disebut “pongke sembali, mata sembali” (telinga sebelah, mata sebelah). Mekanisme penyelesaian adatnya antara lain :

a.   Apabila laki-laki kaomu membawah lari seorang perempuan kaomu, walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut yakni: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka  + 20 boka + 5 boka  + 5 boka + 5 boka = 55 boka;
b.    Apabila laki-laki walaka membawah lari seorang perempuan walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka +10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku;
c.    Apabila laki-laki walaka membawah lari seorang perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka;
d.     Apabila laki-laki anangkolaki membawah lari seorang perempuan anangkolaki atau kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka +1 boka = 14 boka, 2 suku;
e.    Apabila laki-laki anangkolaki membawah lari seorang perempuan walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 bhokai, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku;
f.     Apabila laki-laki anangkolaki membawah lari seorang perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka     + 5 boka = 55 boka;
g.   Apabila laki-laki kadasano membawah lari seorang perempuan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 suku + 1 boka + 2 suku + 3 boka + 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku = 7 boka;
h.     Apabila laki-laki kadasano membawah lari seorang perempuan anangkolaki, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku;
i.       Apa bila laki-laki kadasano membawah lari seorang perempuan walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka    = 24 boka, 10 suku;
j.     Apabila laki-laki walaka membawah lari seorang perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka.
2.     Kawin lari dimana perempuan yang dibawah lari hanya diketahui oleh ibunya dan tidak diketahui bapaknya serta anggota keluarga lainnya. Motif kawin lari seperti ini disebut “angka we tambi” (lewat beranda). Mekanisme penyelesaian adatnya antara lain :

a.  Apabila seorang laki-laki kaomu membawah lari perempuan kaomu, walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 dikali 2 menjadi 110 boka;
b.    Apabila seorang laki-laki walaka membawah lari perempuan walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 bhoka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 2 menjadi 48 boka, 10 suku atau 53 boka;
c.    Apabila seorang laki-laki walaka membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka  = 55 dikali 2 menjadi 110 boka;
d.    Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 2 menjadi 28 boka, 2 suku  atau 29 boka;
e.   Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 24 boka, 10 suku dikali 2 menjadi 48 boka, 20 suku atau 53 boka;
f.     Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka  = 55 dikali 2 menjadi 110 boka;
g.   Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 suku + 1 boka + 2 suku + 3 boka, 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku         = 7 boka, 2 suku dikali 2 menjadi 14 boka, 2 suku atau 15 boka;
h.    Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan anangkolaki, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka  + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 2 menjadi 28 boka, 2 suku atau 29 boka;
i.     Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan kaomu walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha dikali dua yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 2 menjadi 48 boka, 10 suku atau 53 boka;
j.     Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 2 menjadi 110 boka.

3.     Kawin lari dimana perempuan yang dibawah lari hanya diketahui oleh saudara kandung laki-laki/perempuan dan tidak diketahui kedua orang tuanya. Motif kawin lari seperti ini disebut “angka ne kalonga” (lewat jendela). Mekanisme penyelesaian adatnya antara lain :

a.  Apabila seorang laki-laki kaomu membawah lari perempuan kaomu, walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 dikali 3 menjadi 165 boka;
b.    Apabila seorang laki-laki walaka membawah lari perempuan walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 3 menjadi 79 boka, 2 suku;
c.    Apabila seorang laki-laki walaka membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 3 menjadi 165 boka;
d.    Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 24 boka, 2 suku dikali 3 menjadi 43 boka, 2 suku;
e.    Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 3 menjadi 79 boka, 2 suku;
f.     Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 3 menjadi 165 boka;
g.    Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 suku + 1 boka + 2 suku + 3 boka, 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku = 7 boka dikali 3 menjadi 21 boka;
h.    Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan anangkolaki, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 3 menjadi 43 boka, 2 suku;
i.     Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 3 menjadi 79 boka, 2 suku;
j.     Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 3 menjadi 165 boka.

4.   Kawin lari dimana perempuan yang dibawah lari sama sekali tidak diketahui oleh seluruh anggota keluarga (terjadi diluar dugaan). Motif kawin lari seperti ini disebut “angka ne ka’a (lewat bawah kolong) atau nosaie bhoa ”. Mekanisme penyelesaian adatnya antara lain :

a.   Apabila seorang laki-laki kaomu membawah lari perempuan kaomu, walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka;
b.     Apabila seorang laki-laki walaka membawah lari perempuan walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 4 menjadi 106 boka;
c.    Apabila seorang laki-laki walaka membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka;
d.     Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 4 menjadi 58 boka;
e.     Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 4 menjadi 106 boka;
f.      Apabila seorang laki-laki anangkolaki membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka    + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka;
g.     Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 suku + 1 boka + 3 boka, 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku = 7 boka, 10 suku dikali 4 menjadi 28 boka;
h.     Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan anangkolaki, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 4 menjadi 58 boka;
i.       Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan walaka, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 4 menjadi 106 boka;
j.      Apabila seorang laki-laki kadasano membawah lari perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka.