Oleh: Achmad Taurus
Dalam masyarakat Muna, dikenal suatu lembaga
perkawinan yang disebut Sara Wuna. Mereka yang menjadi bagian dari Sara Wuna
adalah tokoh-tokoh adat yang dituakan dan mengetahui secara konkrit
silsilah-silsilah sosial masyarakat muna. Selain itu, juga memahami struktur
adat dalam sebuah perkawinan. Dalam menyampaikan atau membawah adat, Sara Wuna diikat
oleh sebuah sumpah sakral.
Tutur bahasa sumpah tersebut adalah “omefolabi adhati nalumabi lelamu, omefokae
adhati nakoe lelamu” (bila melebihkan adat, lidahmu kepanjangan dan bila
mengurangi adat lidahmu kependekan). Sumpah ini menjadi dasar pelaksanaan adat dalam
suatu perkawinan. Jika seseorang “pokambulete”
(berbohong), akan menanggung resiko seperti isi sumpah tersebut.
A. Boka
Boka (baqa) adalah salah satu sifat wajib dari
Allah SWT, yang menurut bahasa arab berarti kekal (abadi). Baqa menurut istilah Sara Wuna adalah suatu ketetapan hukum yang
diperlukan dan tidak dapat diganggu gugat selama hukum perkawinan yang menurut
agama Islam, nilai boka adalah Rp 2 –
40 Sen.
Makna angka 2 adalah menunjukan pada diri
tiap-tiap umat, yakni jasmani dan rohani, serta angka 4 menunjukan asal
kejadian manusia yang terdiri atas api (menunjukan sifat jujur), udara
(menunjukan sifat adil), air (menunjukan sifat sosial) dan tanah (menunjukan
sifat sabar). Boka ini merupakan
instrumen hukum yang menjadi pijakan untuk menentukan besaran adat seseorang
dalam hubungan perkawinan.
Dalam stratifikasi sosial masyarakat muna,
niali boka tertinggi berada pada golongan
kaomu dengan nilai 2 boka. Selanjutnya golongan walaka dengan nilai 10 boka 10 suku, golongan anangkolaki
dengan nilai 7 boka 2 suku dan golongan kadasano dengan nilai 3 boka 2 suku.
Makna filosofis dari penentuan nilai-nilai boka
tersebut adalah:
1.
20
boka : sesuai dengan sifat wajib
Allah SWT;
2.
10
boka – 10 suku : Al’quran 10 juz bagi umat islam dengan uraian 10 boka
sama dengan Rp 24 dan 10 suku
sama dengan Rp 6. Jadi 24 + 6 = 30, hal ini bermakna 30 juz dalam Al”quran;
3.
7
boka – 2 suku : rahmat Allah SWT bagi setiap umat manusia, bahwa manusia ada
diatas dunia karena masih terjadi naik turunnya nafas. Gambaran pada tubuh
manusia ada 9 lubang tempat keluarnya nafas dan pada 9 lubang itu pula tempat
masuknya nafas, dengan uraian 7 boka =
Rp 16 – 80 Sen dan 2 suku = Rp 2 – 20
Sen. Jadi 16 + 2 = 18, hal ini bermakna anggota tubuh mula-mula diciptakan pada
manusia tempat keluarnya nafas dan masuknya nafas, yakni 2 x 9 = 18. Tempat-tempat
keluarnya nafas tersebut adalah 2 mata + 2 telinga + 2 lubang hidung + 1 mulut
+ 1 pusat + 1 kemaluan;
4.
3
boka – suku : kelengkapan unsur tubuh manusia yakni 3 adalah kepala, badan
dan perut sedangkan 2 adalah kedua kaki dengan uraian 3 boka = 7 – 20 Sen dan 2 suku = 1 – 20 Sen, jadi 7,20 Sen + 1,20 Sen
= 8,40 atau 9 Sen. Angka 9 berarti 3 x 3 = 9 yang bermakna 3 hal yang baik
yakni malaikat, hati dan prinsip hidup dan 3 hal yang buruk yakni setan, hawa
nafsu dan iri hati.
B.
Jenis-jenis Adat Masing-masing Golongan
Norma-norma Allah SWT yang dijadikan
pegangan dasar dalam pelaksanaan ijab kabul pada suatu perkawinan masyarakat
muna, berdasar pada pola tubuh manusia itu sendiri. Sara Wuna menyebutnya
dengan kalimat “o adhati nengkora
neagama, o adhati peda badha sebadha” (adat
duduk berlandaskan agama, adat seperti satu badan).
Adat merupakan kebiasaan yang berulang yang
wajib dilestarikan, sedangkan adat dalam perkawinan adalah pemberian dari pihak
laki-laki kepada keluarga perempuan calon istri atau permohonan izin dari pihak
laki-laki kepada keluarga perempuan yang punya anak perempuan bakal calon istri
syah yang identik dengan “sunah muakad” bagi dua jenis kelamin yang berbeda.
Nilai adat dalam masyarakat muna dalam pelaksanaan
prosesi perkawinan merujuk pada strata sosial seseorang, tetapi tidak
membeda-bedakan satu golongan dengan golongan lainnya. Prosesi perkawinan dan
nilai-nilai adat yang telah ditentukan antara lain :
1.
Kaomu sebesar 55 boka dengan rincian:
a.
Kafe’ena : 5 boka
b.
Kataburi : 10 boka
c.
Paniwi : 5 boka
d.
Adhati balano : 20 boka
e.
Lolino ghawi : 5 boka
f.
Kaokanuha : 5 boka
g.
Kafoatoha : 5 boka
2.
Walaka sebesar 24 boka, 10 suku dengan rincian:
a.
Kafe’ena : 2 boka
b.
Kataburi : 4 boka
c.
Paniwi : 2 boka
d.
Adhati balano : 10 boka,
10 suku
e.
Lolino ghawi : 2 boka
f.
Kaokanuha : 2 boka
g.
Kafoatoha : 2 boka
3.
Anangkolaki sebesar 14,21 boka, 2 suku dengan rincian:
a.
Kafe’ena : 1,2 boka
b.
Kataburi : 2,4 boka
c. Paniwi : 1,2 boka
d.
Adhati balano : 7 boka,
2 suku
e.
Lolino ghawi : 1,2 boka
f.
Kaokanuha : 1,2 boka
g.
Kafoatoha : 1,2 boka
4.
Kadasano sebesar 7,10 boka, 2 suku dengan rincian:
a.
Kafe’ena : ½,1 boka
b.
Kataburi : 1,2 boka
c.
Paniwi : ½,1 boka
d.
Adhati balano : 3 boka,
2 suku
e.
Lolino ghawi : ½,1 boka
f.
Kaokanuha : ½,1 boka
g.
Kafoatoha : ½,1 boka
C. Sanksi-sanksi
Adat
Adat perkawinan yang berlaku pada Sara Wuna
adalah norma-norma Allah SWT untuk pegangan hidup umat manusi demi keselamatan
dunia dan akhirat. Dalam tradisi perkawinan dalam masyarakat muna dikenal
adanya beberapa sanksi-sanksi atau hukuman kepada seorang laki-laki yang
melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam proses perkawinan. Sanksi-sanksi
tersebut antara lain:
1. Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan perempuan
tersebut masih dalam keadaan suci, maka peremuan itu harus diambil kembali oleh
orang tua Sara Wuna dan dilakukan kawin gantung atau hukuman kurungan satu
tahun;
2. Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan ternyata
perempuan tersebut sudah tidak dalam keadaan suci, maka laki-laki itu dikenakan
sanksi adat yaitu membayar/menyerahkan adat 4x110 boka dan perempuan tersebut dikawinkan dengan laki-laki tersebut
atau hukuman kurungan dua tahun;
3.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan laki-laki
tersebut tidak setuju dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka
sanksi adat yang dilakukan ialah anak perempuan diambil kembali dan tidak
dikawin gantungkan dengan laki-laki tersebut serta laki-laki dikenakan sanksi
adat dengan membayar adat 4x110 boka atau
kurungan selama dua tahun enam bulan;
4.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan dibawah umur dan laki-laki
tersebut tidak setuju dan perempuan tersebut tidak dalam keadaan suci lagi,
maka laki-laki tersebut dikenakan sanksi adat dengan membayar 4x110 boka atau dikenakan sanksi kurungan
selama empat tahun;
5. Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang cukup umur dan diketahui
oleh kedua orang tuanya (mata sumbali,
pongke sumbali) dengan maksud mengawininya dan perempuan tersebut masih
dalam keadaan suci, maka sanksi adat yang dikenakan ialah membayar dua kali
adat yang seharusnya dan langsung dinikahkan dengan perempuan tersebut atau
hukuman kurungan dua bulan;
6.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wekalonga) dengan maksud untuk
mengawininya dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat
Sara Wuna ialah membayar tiga kali adat yang seharusnya dan langsung dinikahkan
dengan perempuan tersebut atau hukuman kurungan empat bulan;
7.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wetombi) dengan maksud untuk
mengawininya dan perempuan masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat Sara Wuna
adalah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan langsung dinikahkan
atau hukuman kurungan empat bulan;
8.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka we ka’ah) dengan maksud untuk
mengawininya dan perempuan tersebut masih dalam keadaan suci, maka sanksi adat
Sara Wuna ialah membayar empat kali adat dari yang seharusnya dan langsung
dinikahkan atau hukuman kurungan enam bulan;
9.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (pongke sumbali, mata sumbali) dengan
maksud mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi
adat Sara Wuna ialah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan segera
dinikahkan atau hukuman kurungan enam bulan;
10.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wekalonga) dengan maksud
mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi adat Sara
Wuna ialah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan segera dinikahkan
atau hukuman kurungan sembilan bulan;
11.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka wekalonga) dengan maksud
mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi adat Sara
Wuna ialah membayar tiga kali adat dari yang seharusnya dan segera dinikahkan
atau hukuman kurungan sembilan bulan;
12.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang sudah cukup umur (doangka weka’ah/kantoghati) dengan
maksud mengawininya dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi, maka sanksi
adat Sara Wuna ialah membayar empat kali adat dari yang seharusnya dan segera
dinikahkan atau hukuman kurungan satu tahun;
13.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (mata sumbali, pongke sumbali) dan
perempuan tersebut masih suci tetapi tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna
ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka atau hukuman kurungan satu tahun enam bulan;
14.
Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (mata sumbali, pongke sumbali) dan
perempuan tersebut sudah tidak suci lagi tetapi tidak setuju, maka sanksi adat
Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka atau hukuman kurungan dua tahun dan
tidak dinikahkan;
15. Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we kalonga dan doangka we tambi)
dan perempuan tersebut masih suci, tetapi tidak setuju maka sanksi adat Sara
Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka atau hukuman kurungan dua tahun enam bulan dan tidak
dinikahkan;
16. Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we kalonga dan doangka we tambi)
dan perempuan tersebut sudah tidak suci lagi dan tidak setuju, maka sanksi adat
Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka lebih tinggi nilainya atau hukuman
kurungan tiga tahun dan tidak boleh dinikahkan;
17. Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we ka’ah/kantoaghati) dan
perempuan tersebut masih suci tetapi tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna
ialah laki-laki tersebut harus membayar adat 4x110 boka lebih tinggi nilai bokanya atau hukuman tiga tahun enam bulan
dan tidak dinikahkan;
18. Apabila
seorang laki-laki membawah lari seorang perempuan yang telah dewasa (doangka we ka’ah/kantoaghati) dan
perempuan tersebut tidak suci lagi
tetapi tidak setuju, maka sanksi adat Sara Wuna ialah laki-laki tersebut harus
membayar adat 4x110 boka lebih tinggi
nilai bokanya atau hukuman empat tahun dan tidak dinikahkan.
D. Penyelesaian Adat
Kawin Lari
Dalam pelaksanaan perkawinan masyarakat adat
muna pada hakekatnya tidak mengenal istilah kawin lari, namun apabila hal ini
terjadi karena keadaan maka dapat diatur secara adat yang tidak bertentangan
dengan ajaran islam. Penyelesaian adat kawin lari ditentukan sesuai dengan
motif kawin lari tersebut. Motif-motif kawin lari tersebut antara lain:
1.
Kawin
lari dimana bapak dan ibu perempuan yang dibawah lari mengetahuinya. Motif
kawin lari seperti ini disebut “pongke
sembali, mata sembali” (telinga sebelah, mata sebelah). Mekanisme
penyelesaian adatnya antara lain :
a. Apabila
laki-laki kaomu membawah lari seorang
perempuan kaomu, walaka, anangkolaki dan kadasano,
maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut yakni: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka;
b. Apabila
laki-laki walaka membawah lari
seorang perempuan walaka, anangkolaki
dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka +
4 boka + 2 boka +10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku;
c. Apabila
laki-laki walaka membawah lari
seorang perempuan kaomu, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka;
d.
Apabila
laki-laki anangkolaki membawah lari
seorang perempuan anangkolaki atau kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka +1 boka = 14 boka, 2 suku;
e. Apabila
laki-laki anangkolaki membawah lari
seorang perempuan walaka, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino
ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 bhokai, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku;
f. Apabila laki-laki anangkolaki membawah lari seorang perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka;
f. Apabila laki-laki anangkolaki membawah lari seorang perempuan kaomu, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka;
g. Apabila
laki-laki kadasano membawah lari
seorang perempuan kadasano, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 suku + 1 boka + 2 suku + 3 boka + 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku = 7 boka;
h.
Apabila
laki-laki kadasano membawah lari
seorang perempuan anangkolaki, maka
adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku;
i.
Apa
bila laki-laki kadasano membawah lari
seorang perempuan walaka, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka
= 24 boka, 10 suku;
j. Apabila
laki-laki walaka membawah lari
seorang perempuan kaomu, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka.
2.
Kawin
lari dimana perempuan yang dibawah lari hanya diketahui oleh ibunya dan tidak
diketahui bapaknya serta anggota keluarga lainnya. Motif kawin lari seperti ini
disebut “angka we tambi” (lewat
beranda). Mekanisme penyelesaian adatnya antara lain :
a. Apabila
seorang laki-laki kaomu membawah lari
perempuan kaomu, walaka, anangkolaki
dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 dikali 2 menjadi 110 boka;
b.
Apabila
seorang laki-laki walaka membawah
lari perempuan walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki
tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi,
paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka +
4 boka + 2 boka + 10 bhoka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 2
menjadi 48 boka, 10 suku atau 53 boka;
c.
Apabila
seorang laki-laki walaka membawah
lari perempuan kaomu, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 dikali 2 menjadi 110 boka;
d.
Apabila
seorang laki-laki anangkolaki
membawah lari perempuan anangkolaki
dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 2 menjadi 28 boka, 2 suku atau 29 boka;
e. Apabila
seorang laki-laki anangkolaki
membawah lari perempuan walaka, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 24 boka,
10 suku dikali 2 menjadi 48 boka, 20 suku atau 53 boka;
f. Apabila
seorang laki-laki anangkolaki
membawah lari perempuan kaomu, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 dikali 2 menjadi 110 boka;
g. Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan kadasano, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 suku + 1 boka + 2 suku + 3 boka, 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku = 7 boka, 2 suku dikali 2
menjadi 14 boka, 2 suku atau 15 boka;
h.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan anangkolaki, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka
= 14 boka, 2 suku dikali 2 menjadi 28 boka,
2 suku atau 29 boka;
i.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan kaomu walaka, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
dikali dua yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 2
menjadi 48 boka, 10 suku atau 53 boka;
j.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan kaomu, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah: Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 2 menjadi 110 boka.
3.
Kawin
lari dimana perempuan yang dibawah lari hanya diketahui oleh saudara kandung
laki-laki/perempuan dan tidak diketahui kedua orang tuanya. Motif kawin lari
seperti ini disebut “angka ne kalonga”
(lewat jendela). Mekanisme penyelesaian adatnya antara lain :
a. Apabila
seorang laki-laki kaomu membawah lari
perempuan kaomu, walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 dikali 3 menjadi 165 boka;
b.
Apabila
seorang laki-laki walaka membawah
lari perempuan walaka, anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki
tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi,
paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha yakni: 2 boka +
4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 3
menjadi 79 boka, 2 suku;
c.
Apabila
seorang laki-laki walaka membawah
lari perempuan kaomu, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 3 menjadi 165 boka;
d.
Apabila
seorang laki-laki anangkolaki
membawah lari perempuan anangkolaki
dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 24 boka, 2 suku dikali 3 menjadi 43 boka, 2 suku;
e.
Apabila
seorang laki-laki anangkolaki membawah
lari perempuan walaka, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 3
menjadi 79 boka, 2 suku;
f.
Apabila
seorang laki-laki anangkolaki
membawah lari perempuan kaomu, maka
adat yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 3 menjadi 165 boka;
g.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan kadasano, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 suku + 1 boka + 2 suku + 3 boka, 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku =
7 boka dikali 3 menjadi 21 boka;
h.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan anangkolaki, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 3
menjadi 43 boka, 2 suku;
i.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan walaka, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 3
menjadi 79 boka, 2 suku;
j.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan kaomu, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 3 menjadi 165 boka.
4. Kawin
lari dimana perempuan yang dibawah lari sama sekali tidak diketahui oleh
seluruh anggota keluarga (terjadi diluar dugaan). Motif kawin lari seperti ini
disebut “angka ne ka’a (lewat bawah
kolong) atau nosaie bhoa ”. Mekanisme penyelesaian adatnya antara lain :
a. Apabila
seorang laki-laki kaomu membawah lari
perempuan kaomu, walaka, anangkolaki
dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka;
b.
Apabila
seorang laki-laki walaka membawah
lari perempuan walaka, anangkolaki
dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 4 menjadi 106 boka;
c. Apabila
seorang laki-laki walaka membawah
lari perempuan kaomu, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka;
d.
Apabila
seorang laki-laki anangkolaki membawah
lari perempuan anangkolaki dan kadasano, maka adat yang harus
diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano, lolino ghawi, kaokanuha
dan kafoatoha yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 4 menjadi 58 boka;
e.
Apabila
seorang laki-laki anangkolaki membawah
lari perempuan walaka, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 4
menjadi 106 boka;
f.
Apabila
seorang laki-laki anangkolaki membawah
lari perempuan kaomu, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka;
g.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan kadasano, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 suku + 1 boka + 3 boka, 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku + 2 suku = 7 boka, 10 suku dikali 4
menjadi 28 boka;
h.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan anangkolaki, maka adat
yang harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 1 boka + 2 boka + 1 boka + 7 boka, 2 suku + 1 boka + 1 boka + 1 boka = 14 boka, 2 suku dikali 4
menjadi 58 boka;
i.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan walaka, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 2 boka + 4 boka + 2 boka + 10 boka, 10 suku + 2 boka + 2 boka + 2 boka = 24 boka, 10 suku dikali 4
menjadi 106 boka;
j.
Apabila
seorang laki-laki kadasano membawah
lari perempuan kaomu, maka adat yang
harus diselesaikan oleh keluarga laki-laki tersebut adalah : Kafe’ena, kataburi, paniwi, adhati balano,
lolino ghawi, kaokanuha dan kafoatoha
yakni: 5 boka + 10 boka + 5 boka + 20 boka + 5 boka + 5 boka + 5 boka = 55 boka dikali 4 menjadi 220 boka.
